![]() |
Ilustrasi hamil. |
Kota Bima, Jurnal NTB.- Ratusan anak di Bima baik di kota maupun Kabupaten Bima, hamil diluar nikah.
Banyaknya anak yang hamil diluar nikah ini karena terjebak dalam pergaulan bebas. Mereka dari kalangan pelajar SMP dan SMA.
Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Bima, ada sebanyak 261 anak di Bima yang mengajukan dispensasi nikah.
"Ini terhitung sejak Januari hingga Oktober 2023 ini," ungkap Bagian Informasi dan Pengaduan PA Bima, Subhan.
Dari jumlah pengajuan dispensasi nikah ini, 90 persen dari anak yang hamil diluar nikah.
"Sedangkan 10 persennya karena takut ditinggal pacar karena sudah berhubungan badan. Kami dari PA memberikan dispensasi dengan pertimbangan dikhawatirkan akan melakukan kawin lari, nikah siri dan melakukan zina terus-menerus ," jelasnya.
Jumlah ini kata Subhan, lebih tinggi dari pengajuan dispensasi tahun sebelumnya, yaitu 276 kasus.
"261 ini data per Oktober. Mungkin Sampai Desember nanti bisa tembus 300 kasus," katanya.
Anak yang hamil diluar nikah ini, diakui Subhan, akibat dari kurangnya perhatian dan pengawasan orang tua. Sehingga mereka terjebak dalam pergaulan bebas dan melakukan tindakan yang belum semestinya dilakukan.
"Ada juga yang pergi ketemuan dengan pacar dengan cara bohongin orang tua. Misalnya, alasan keluar rumah belajar kelompok padahal pergi ketemuan," tuturnya.
Harusnya pihak orang tua dalam hal ini lebih teliti ketika anak keluar rumah. Terlebih ketika mereka keluar rumah pada malam hari, dengan memastikan apakah anaknya benar pergi belajar kelompok atau tidak.
"Harusnya begitu, kita pastika mereka pergi kemana. Gak boleh kita langsung percaya dengan omongan anak," pungkasnya.
Jurnal-01