Kasus Gigitan Anjing Tembus 110 Kasus, 2 Positif Rabies, Kota Bima Siapkan Eliminasi Anjing Liar

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Kasus Gigitan Anjing Tembus 110 Kasus, 2 Positif Rabies, Kota Bima Siapkan Eliminasi Anjing Liar

Senin, 03 Agustus 2026

Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir. 

KOTA BIMA, JURNAL NTB.-
 Kasus gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kota Bima terus menjadi perhatian. Hingga 3 Agustus 2026, jumlah kasus gigitan anjing tercatat telah mencapai 110 kasus. Dari sejumlah sampel yang diperiksa di Balai Besar Veteriner (BVet) Denpasar, dua sampel dinyatakan positif rabies.


Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, Abdul Najir, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap perkembangan kasus rabies sekaligus mengambil langkah pengendalian untuk mencegah penyebaran penyakit mematikan tersebut.


“Hingga tanggal 3 Agustus 2026 terdapat 110 kasus gigitan Hewan Penular Rabies. Dari hasil pemeriksaan sampel di BVet Denpasar, dua di antaranya dinyatakan positif rabies,” ujar Abdul Najir, Senin (3/8/2026).


Menurutnya, meningkatnya populasi anjing liar di Kota Bima tidak terlepas dari kebiasaan sebagian masyarakat yang melepas anjing peliharaan setelah musim panen berakhir. Anjing yang sebelumnya dipelihara untuk menjaga kebun atau lahan pertanian akhirnya dibiarkan berkeliaran tanpa pemilik.


“Biasanya pemilik anjing setelah selesai panen, anjingnya dilepas dan tidak dipelihara lagi. Kondisi ini menyebabkan jumlah anjing liar semakin banyak,” jelasnya.


Abdul Najir menjelaskan, sebagian besar kasus gigitan yang terjadi berasal dari anjing liar. Di beberapa wilayah yang memiliki areal budidaya jagung cukup luas, anjing yang sebelumnya dipelihara berubah menjadi liar setelah tidak lagi dirawat. Sementara di wilayah lainnya, memang terdapat populasi anjing liar yang sering menyerang warga.


Salah satu wilayah yang menjadi perhatian adalah Kelurahan Penaraga dan Rabangodu Utara. Di dua kelurahan tersebut tercatat sekitar tujuh warga menjadi korban gigitan anjing liar. Namun hingga kini belum dapat dipastikan apakah anjing tersebut terinfeksi rabies karena masih menunggu hasil pemeriksaan sampel otak anjing di BVet Denpasar.


“Kasus di Penaraga dan Rabangodu Utara masih menunggu hasil laboratorium. Sampel otak anjing sudah dikirim ke BVet Denpasar untuk memastikan apakah positif rabies atau tidak,” katanya.


Sebagai langkah pengendalian, Dinas Pertanian Kota Bima berencana melaksanakan eliminasi anjing liar pada sekitar Oktober 2026. Program tersebut akan difokuskan pada wilayah dengan angka kasus gigitan yang tinggi, seperti Jatibaru Timur, Penaraga, Rabangodu, Kolo, dan Dara.


“Sebelumnya kami sudah melakukan eliminasi terbatas di Penaraga, Kolo, dan Jatibaru Timur sebagai langkah awal untuk mengurangi populasi anjing liar di daerah rawan,” ungkap Abdul Najir.


Selain pengendalian melalui eliminasi, Dinas Pertanian juga terus menggencarkan vaksinasi rabies terhadap anjing peliharaan. Namun, pelaksanaan vaksinasi masih menghadapi kendala karena rendahnya partisipasi masyarakat.


“Kami mengimbau seluruh pemilik anjing agar segera memvaksinasi hewan peliharaannya. Sayangnya masih banyak yang tidak bersedia mengikuti vaksinasi dengan berbagai alasan, padahal vaksinasi merupakan langkah paling efektif untuk mencegah penyebaran rabies,” tegasnya.


Ia berharap masyarakat lebih bertanggung jawab dalam memelihara anjing, tidak melepas hewan peliharaan begitu saja, serta segera melaporkan kepada petugas apabila menemukan anjing yang menunjukkan gejala rabies atau melakukan gigitan terhadap warga.


“Penanganan rabies membutuhkan kerja sama semua pihak. Kesadaran masyarakat untuk memvaksinasi dan mengawasi hewan peliharaannya menjadi kunci agar penyebaran rabies di Kota Bima dapat ditekan,” tutup Abdul Najir. (RED).