Tak Membawa Surat Kendaraan dan KTA, 12 Anggota Polisi dan ASN Polres Bima Kota Diberi Hukuman

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Tak Membawa Surat Kendaraan dan KTA, 12 Anggota Polisi dan ASN Polres Bima Kota Diberi Hukuman

Senin, 22 Januari 2018
Salah satu anggota polisi yang diberi hukuman
Kota Bima, Jurnal NTB, - Sebanyak 12 orang anggota Polisi dan ASN Polres Bima Kota, Senin (22/01)  terjaring razia internal Polres Bima Kota yang dilaksanakan Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) didepan Mako Polres Bima Kota dalam rangka menegakkan dan menertibkan disiplin.

Sebanyak 12 anggota Polisi dan ASN ini terjaring razia karena tak membawa surat kendaraan dan Kartu Tanda Anggota (KTA). 

"12 orang ini sudah dicatat dan diberikan teguran," ungkap Kasi Propam Polres Bima,  AIPTU Saidin, SH. 

Setelah dicatat dan diberikan teguran, 12 orang yang terjaring razia penertiban tersebut langsung diberikan hukuman berupa tindakan fisik oleh Kasi Propam agar kedepannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.

"Kegiatan penertiban ini dilakukan karena Polri merupakan contoh bagi masyarakat dan sebelum melakukan penertiban ditengah-tengah masyarakat, terlebih dahulu menertibkan disiplin anggota," jelasnya. 

Jurnal-01