![]() |
Suasana usai pengamanan pasutri dan dukun. |
Kabupaten Bima, Jurnal NTB,- Pasangan suami isteri (Pasutri) yang merupakan warga Keluraham Monggonao bersama seorang dukun asal Kelurahan Kolo, Sabtu (17/03) sekitar pukul 19.30 Wita ditangkap warga Desa Tonggorisa Kecamatan Palibelo. Pasutri bersama dukun ini ditangkap karena kedapatan ingin menyimpan guna-guna disalah satu rumah warga Desa Teke Palibelo.
Pasutri dan seorang dukun menjalankan aksinya di kediaman milik Abdul Majid HGM. Dalam aksinya, pasutri menunggu diluar rumah menggunakan mobil. Sementara seorang dukun melakukan aksi di halaman rumah Abdul Majid.
Padaa saat dukun ini melakukan aksi, ditangkap tangan oleh pemilik rumah. Namun, dukun dan pasutri berhasil melarikan diri menggunakan mobilnya.
Abdul Majid pun berteriak. Dan warga yang sekitar pun mengejar dan meneriaki maling. Mendengar teriakan warga, Babinkantibmas Desa Teke pun ikut mengejar pasutri dan seorang dukun yang melarikan diri itu.
Hingga di Desa Tonggorisa, pasutri dan seorang dukun berhasil dihentikan oleh warga setempat. Dan bahkan sempat ingin dihakimi. Beruntung, kepala desa setempat dan Babinkantibmas cepat mengamakan tiga orang dimaksud dan membawanya ke Mapolres Bima.
"Jika tidak, maka tiga orang dimaksud akan mendapat nasib buruk," ungkap Baninkantibmas Sub Sektor Palibelo, AIPDA M. Amirullah.
Pada saat diintrogasi kata Amirullah, seorang dukun yakni RW (55) warga kelurahan Kolo mengakui kalau ia masuk ke halaman rumah warga tersebut ingin menyimpan guna-guna untuk santet. Guna-guna yang ingin disimpan merupakan suruhan dari pasutri asal Monggonao Kota Bima yakni JF (61) dan SI (58).
"Untuk motifnya silahkan nanti tanya penyidik Polres Bima setelah para pelaku diperiksa," sarannya.
Jurnal-04