![]() |
| Sekda saat menunjukkan akta hibah aset masjid raya. |
Kota Bima, Jurnal NTB,- Setelah melakukan aksi demonstrasi, kini mahasiswa dari HMI-MPO, LSIP dan BEM STIH Muhammadiyah Bima yang tergabung dalam Front Mahasiswa Pemuda Pro Demokrasi (FMPPD) melakukan audiensi dengan pihak Pemerintah Kota Bima.
Pertemuan yang difasilitasi oleh oleh DPRD Kota Bima ini dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Syamsuri didampingi oleh Ketau DPRD Alfiajn Indrawirawan diaula rapat DPRD setempat.
Pada audiensi ini dihadiri langsung oleh Sekda Kota Bima didampingi oleh beberapa kepala OPD seperti Kepala Bappeda, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Perkim, BPBD, Kesbangpol, dan Kadis Sosial.
Sekda Kota Bima Drs Muhktar Landa MH menjelaskan soal masjid Agung Al Muwahidin dan dana hibah yang gagal dilaksanakan pada tahun anggaran 2019 oleh Pemerintah Kota Bima.
Kata Sekda, gagalnya kelanjutan pembangunan masjid raya di tahun 2019 karena berkaitan dengan regulasi. Belum ada akta hibah aset masjid raya dari yayasan ke Pemerintah Kota Bima.
“Tapi alhamdulillah dengan upaya yang kami lakukan sudah diselesaikan administrasinya. Akta hibah kini sudah dipegang oleh kami,” ungkap Sekda.
Selain administrasi juga, Walikota didampingi olehnya bersama Kepala Dinas PUPR sudah bertemu langsung dengan pihak BPKP untuk konsultasi mengenai kelanjutan masjid raya.
“Secara administrasi BPKP sudah menyetujui pembangunan masjid raya di tahun 2020,” jelasnya.
Untuk itu, Pemerintah Kota Bima mengusulkan kembali anggaran pembangunan masjid raya dengan mengalokasikan anggaran Rp 20 miliar di tahun 2020 dengan asumsi sisa SiLPA Rp 10 miliar di tahun 2019 dan 10 miliar tahun 2020.
Sedangkan mengenai dana hibah Rp 7,5 miliar, Sekda mengaku dana itu tidak bisa dicairkan karena masalah proposal. Rata-rata calon penerima manfaat mengajukan proposal tahun 2019. Sementara regulasi aturan proposal masuk harus satu tahun sebelumnya yaitu tahun 2018.
“Ini alasan kami tidak mencairkan dana hibah senilai Rp 7,5 miliar,” tutur Sekda.
Gagal dicairkannya tahun 2019, dana hibah kembali dialokasikan ke tahun 2020. Di tahun 2020 eksekutif mengalokasikan anggaran senilai Rp 11,5 miliar. “Alokasi anggarannya sudah kami tambah sembari memperbaiki proposal,” jelasnya.
Sementara itu Salah satu juru bicara FMPPD Amirullah, mempertanyakan kerja eksekutif yang dinilai main-main dengan anggaran negara. Jika dana hibah ini tidak bisa dicairkan karena masalah proposal, lalu kenapa pada perubahan anggaran dialokasikan kembali.
“Kenapa harus dipaksanakan padahal masalahnya jelas. Kami menduga ada indikasi penggelapan anggaran,” tudingnya.
Menjawab pertanyaan itu, Sekda memaparkan proses lahirnya dana hibah. Kata dia, awalnya dana bansos senilai 12,5 miliar. Karena dana itu untuk menciptakan 10 ribu wirausaha baru, maka tidak bisa dicairkan karena harus berdasarkan Basis Data Terpadu. Dan yang masuk dalan BTD ini bukan masyarakat pencari kerja tetapi masyarakat miskin.
Sehingga dirasionalisasi menjadi 7,5 miliar dengan postur dana hibah. Dan dana hibah ini tidak bisa dicairkan karena masalah proposal tadi. “Tahun 2020 kami akan memperbaiki semuanya,” pungkasnya.
Jurnal-01

Komentar