IDP Kembali Mangkir di Persidangan Agus Mawardy

Iklan Atas Halaman 920x250

.

IDP Kembali Mangkir di Persidangan Agus Mawardy

Rabu, 29 Januari 2020
Ilustrasi.

Kota Bima, Jurnal NTB,- Saksi korban Hj Indah Dhamayanti Putri (IDP) kembali mangkir untuk memberikan kedaksian di acara persidangan kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik dengan terdakwa Agus Mawardy.

Terpantau sejak sidang perdana yang digelar sebulan lalu, saksi korban IDP yang juga sebagai Bupati Bima, tidak hadir yang awalnya karena tengah dinas luar daerah. Begitupun dalam sidang kedua. Sementara pada sidang ketiga dengan jedah waktu cukup lama, IDP kembali tidak hadir karena tengah menjalani ibadah umroh. 

Di sidang ke-empat yang digelar, Rabu (29/1) siang itupun hal yang sama kembali terjadi. Bupati Bima kembali mangkir.

Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa SH MH, kembali menunda kelanjutan sidang dengan terdakwa Agus Mawardy, dengan alasan yang sama, saksi korban orang nomor satu di Kabupaten Bima itu, tengah berada di Jakarta. 

Mangkirnya saksi korban, tentu menjadi penghambatnya atau acap ditundanya proses persidangan. Padahal sebelumnya, Hakim ketua yang juga Ketua Pengadilan Negeri Raba-Bima itu, dalam persidangan, sempat memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar menghadirkan saksi korban.

"Ini perintah pengadilan. Hadirkan saksi korban. Mau dia Bupati atau pejabat, dimata hukum dan di acara persidangan stausnya sama dimata hukum,” tegas Harris Tewa.

Terdakwa Agus Mawardy yang diwakili pengacaranya, Bambang Purwanto, justeru ketidakhadiran saksi korban anasir hukumnya, menjadi keuntungan buat kliennya. Artinya, ada kesan saksi korban tidak serius dalam menghadapi proses hukum sebagaimana yang dilaporkannya. Ini juga katanya, menjadi penilaian hakim pada proses persidangan yang bisa menguntungkan kliennya.

Jurnal-RED