Salah satunya di Kota Bima. Sebagaimana yang diungkap oleh Kepala KUA Kecamatan Rasanae Barat, Saukani, bahwa terhitung 1 April 2020 tak lagi menerima permohonan akan nikah untuk pendaftaran baru.
"Ini berdasarkan edaran Kemenag RI melalui Dirjen Bimas Islam. Jadi masyarakat diminta untuk menunda dulu pelaksanaannya," ungkapnya, Senin (06/04).
Saukani menjelaskan, pelaksanaan akad nikah hanya dilayani bagi Calon Pengantin yang sudah mendaftarkan diri sebelum tanggal 1 April 2020, dengan pelayanan akad nikah di luar KUA ditiadakan, serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
"Pelaksanaan akad nikah di KUA dibatasi jumlah orang. Maksimal yang ikut akad nikah hanya 10 orang," jelasnya.
Dia mengaku, di tengah wabah covid-19 ini angka pernikahan di Kota Bima menurun, khususnya di Kecamatan Rasanae Barat.
"Di bulan Maret lalu hanya 19 pasangan yang dinikahkan. Biasanya dalam satu bulan rata-rata 25 pasang, bahkan lebih," terangnya.
Jurnal-01