![]() |
Konferensi pers kasus pembunuhan di jalan gunung raja. |
Kota Bima, Jurnal NTB.- Setelah dilakukan penyelidikan dan olah TKP, pelaku pembunuhan gadis cantik asal Kelurahan Kumbe, Intan Mulyatyati, kini pelaku AS (31) warga Kecamatan Wawo ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Bima Kota AKBP Haryo Tejo Wicaksono, S.IK saat menggar konferensi pers dengan sejumlah wartawan di halaman Polres Bima Kota mengungkapkan, tersangka membunuh korban atas dasar sakit hati. Tersangka ditolak lamarannya oleh orang tua korban.
"Korban ditusuk hingga tewas di jalan lintas gunung raja," ungkap Kapolres.
Atas perbuatannya, tersangkat dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Apakah pembunuhan gadis cantik ini masuk dalam kategori pembunuhan berencana karena membawa pisau?, Kapolres menegaskan bahwa pisau yang dibawa untuk menakut-nakuti korban. Namun karena cekcok, tersangka pun menusuk korban.
"Kami masih dalami, apakah ini direncanakan atau tidak," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan, yaitu 2 unit motor milik tersangka dan korban, 1 buah pisau, jaket, pakaian, dan helm.
Jurnal-01