Pelayanan administrasi di Dinas Dukcapil Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Pemerintah Indonesia melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan aturan baru mengenai pencatatan nama.
Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Permendagri nomor 73 tahu 2022 tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.
Kepala Dinas Dukcapil Kota Bima, Hj Maria mah mengatakan, dalam Permendagri 73 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian, penggunaan nama dalam dokumen Kependudukan, tidak boleh menggunakan satu kata.
"Sesuai Permendagri, penggunaan nama minimal dua kata dan maksimal 60 huruf, termasuk spasi," ungkapnya, Selasa (24/05).
Selain itu kata Mariamah, penggunaan nama tidak boleh disingkat. Seperti Muhammad tidak boleh disingkat menjadi M atau Muh, Abdul tak boleh disingkat menjadi A.
Hal ini jelas Mariamah, untuk menghindari multitafsir. Memang kalau orang muslim, kepanjangan dari M dalam nama berarti Muhammad.
"Tapi tidak bagi non muslim. M bagi non muslim diartikan menjadi Martinus," jelasnya.
Begitu juga nama Siti tak boleh disingkat menjadi ST. Tujuannya sama yaitu untuk menghindari multitafsir.
"Kalau di timur, ST itu Santa. Makanya tak boleh disingkat," terangnya.
Ini juga sambung Mariamah, untuk menyesuaikan pembuatan paspor dan nama di tiket pesawat, yang syaratnya nama harus dua kata.
"Selama ini yang nama satu kata ditulis dobel pada paspor dan tiket pesawat agar menjadi dua kata," tuturnya.
Bukan hanya itu, penggunaan nama juga tidak boleh menggunakan tanda baca.
Maka dari itu, Mariamah menyarankan kepada orang tua yang ingin menerbitkan NIK baru atau akta kelahiran anak, memperhatikan isi Permendagri 73 tahun 2022 tersebut.
"Jika tidak sesuai Permendagri, maka kita tidak bisa terima. Harus diubah dulu baru kita proses," tegasnya.
Diakuinya, pernah ada yang mengajukan permohonan akta kelahiran dengan nama satu kata dan nama Muhammad disingkat menjadi M, tidak bisa diproses oleh Disdukcapil karena tidak tersedia dalam sistim.
"Kita minta diubah baru diproses, dan pihak pemohon pun sudah mengubahnya," katanya.
Hal ini harus diikuti oleh masyarakat. Sebab aturan ini juga sinkron dengan Dapodik Pendidikan.
"Di sistim Dapodik juga tidak tersedia jika nama disingkat dan hanya satu kata," tambahnya.
Lalu bagaimana dengan orang yang memiliki nama satu kata dan tanda baca?, Mariamah mengaku, aturan baru ini berlaku setelah diberlakukan.
"Aturan ini diberlakukan 11 Mei 2022, jadi tidak berlaku lagi bagi yang sebelumnya," pungkasnya.
Jurnal-01