Joki Cilik Bima saat menunggangi kuda pacuan. (Foto.Firna Fajrin) .
Kota Bima, Jurnal NTB.- Bukan hanya Pemerintah Kabupaten Bima yang mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang joki Cilik. Pemerintah Kota Bima, juga telah menerbitkan edaran.
SE yang ditandatangani oleh Wali Kota Bima, 19 Juli 2022, berbeda dengan edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Bima.
Salah satu poin edaran Bupati Bima, meminta untuk tidak menggunakan joki Cilik karena bagian dari eksploitasi anak.
Sedangkan SE Wali Kota Bima, tidak melarang penggunaan joki Cilik. Hanya saja mengatur anak pada penyelenggaraan pacuan kuda.
"SE Wali Kota Bima ada pembatasan, bukan larangan," ungkap Kepala Dinas (Kadis) Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Bima, Syahruddin.
Dia mengaku, dalam SE Wali Kota Bima, berisi 7 poin ketentuan penggunaan anak sebagai joki.
Pertama kata dia, menyediakan regulasi dan aturan yang jelas terkait penyelenggaraan pacuan kuda di Kota Bima.
Kedua, menyediakan alat pelindung diri seperti body protector dan helm berstandar, lengkap sesuai dengan standar joki.
Ketiga, pengelompokan usia dan klasifikasi umur joki sesuai dengan kelas kuda, yang mana untuk kuda lokal usia joki minimal 10 - 14 tahun dan kelas sandalwood G1, G2 dan G3 usia joki minimal 15 - 19 tahun.
Keempat, terpenuhinya hak anak dalam hal pendidikan dan jaminan kesehatan BPJS.
Kelima, mengatur joki harus memiliki sertifikat joki dan sertifikat kuda sebagai syarat lomba.
Keenam, mengatur penyelenggaraan latihan joki dilakukan di luar jam sekolah
Ketujuh, supervisi penyediaan posko kesehatan, tenaga medis dan keamanan saat lomba dan latihan digelar.
"Kita tidak bisa hilangkan ini, karena sudah tradisional sejak dulu. Makanya kita batasi umur," jelasnya.
Pacuan kuda dan penggunaan anak sebagai joki diakuinya, sudah menjadi tradisi turun temurun. Akan tetapi, perlindungan terhadap anak yang telah diatur oleh UU juga harus dikedepankan.
"Sehingga ada jalan tengah yang harus segera ditempuh oleh semua pihak," pungkasnya.
Jurnal-01