Aksi Curanmor Terekam CCTV, Seorang Petani di Bima Diciduk Polisi, Rekannya Jadi DPO

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Aksi Curanmor Terekam CCTV, Seorang Petani di Bima Diciduk Polisi, Rekannya Jadi DPO

Senin, 08 Agustus 2022

Kapolres Bima Kota, AKBP Rohadi. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Seorang petani asal Desa Dadibou Kecamatan Woha Kabupaten Bima, M (37) diciduk polisi, Sabtu (06/08/22). 


Petani tersebut diciduk polisi, diduga mencuri sepeda motor warga di Kelurahan Manggemaci Kota Bima. 


Aksi terduga pelaku dan rekannya terekam CCTV pada Rabu (20/07/22) lalu. 


Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi mengatakan, korban kasus curanmor tersebut yaitu Julfikar (27) mahasiswa asal Kelurahan Rabadompu. 


Saat kejadian, awalnya korban sedang menurunkan motor dari atas teras rumah untuk memarkir di pinggir jalan. 


Namun, saat memarkir sepeda motor, korban kembali ke teras rumah untuk mengambil barang. Tetapi korban tidak mencabut kunci kontak di sepeda motor. 


"Setelah korban kembali, motornya sudah tidak ada," ungkapnya. 


Polres Bima Kota yang menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan. Melalui tim Puma I, melakukan penyelidikan berdasarkan rekaman CCTV. 


"Terduga pelaku berhasil diciduk satu orang. Sedangkan satu orang lainnya jadi DPO," jelasnya. 


Ditangan pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Vario 125 CBS, nomor Polisi EA 4500 SQ, nomor rangka : MH1JM511LK635263, Nomor Mesin : JM51E-1636086, warna hitam, atas nama Zulfikar. Kemudian, 1 lembar sarung nggoli dan kaos putih. 


"Atas perbuatannya, pelaku diancam hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. 


Jurnal-01