
Penasihat Hukum Nasdem, Arifudin.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Gubernur NTB telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian PAW DPRD Kota Bima, atas nama Rahmat Saputra dan peresmian pengangkatan pengganti antar waktu DPRD Kota Bima atas nama Mutmainah.
Surat Keputusan ini, telah diterima oleh DPRD Kota Bima.
Karena SK tersebut sudah diterima, Penasihat Hukum Partai Nasdem, Arifudin meminta pihak DPRD Kota Bima untuk segera memproses PAW.
"DPRD Kota Bima harus sesegera mungkin mengagendakan pelantikan Mutmainah menggantikan Rahmat Saputra," ungkapnya, Kamis, (11/08/22).
SK Gubernur kata dia, merupakan dasar tindak lanjut untuk memproses PAW dari Nasdem.
Lalu bagaimana dengan upaya hukum yang dilakukan oleh pihak Ramhat Saputra?, Arif mengaku, upaya hukum lanjutan yang dilakukan, tidak menghambat proses PAW.
"Itu hak pihak tergugat. Yang jelas, acuan PAW SK Gubernur," tegasnya.
Apalagi jelas dia, mengacu pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) nomor 4 Tahun 2016 terkait perselisihan partai politik akibat ketentuan pasal 32 Ayat 5 dan pasal 33 Ayat 1 UU Nomor 2 Tahun 2011, tentang perubahan UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang parpol, menyatakan sepenuhnya kewenangan mahkamah partai politik atau sebutan lain.
"Salah satu poin dalam SEMA tersebut yaitu putusan Pengadilan Negeri adalah putusan tingkat pertama dan terakhir," pungkasnya.
Jurnal-01

Komentar