
Warga saat melakukan aksi demonstrasi di halaman kantor BPN Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bima, Selasa (15/11/22) didemo oleh warga.
Puluhan warga yang tergabung dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (FSBI) Kota dan Kabupaten Bima, menuntut BPN Kota Bima untuk menerbitkan sertifikat yang diajukan sejak tahun 2016 lalu.
Korlap aksi, Aris Munandar mengungkapkan, tanah tambak milik Ilyas di so Lawata Kelurahan Dara Kota Bima, hingga kini belum juga diterbitkan sertifikatnya oleh BPN Kota Bima.
Padahal kata dia, syarat-syarat untuk pembuatan sertifikat sudah dilengkapi.
Bahkan, Ilyas Yasin sudah membayar biaya ukur dan administrasi lainnya dengan nilai puluhan juta.
"Kenapa sampai sekarang sertifikat tidak kunjung terbit. Kenapa justeru warga lain, keturunan-keturunan itu bisa terbit," ungkapnya.
Anehnya lagi kata dia, sebagian tanah milik Ilyas diterbitkan sertifikat oleh BPN, tapi dengan atas nama orang lain.
"Ini dasarnya apa sehingga bisa muncul sertifikat atas nama orang lain," ujarnya.
Setidaknya, ada 15 Kepala Keluarga (KK) keturunan dari Ilyas yang mengklaim berhak memiliki sertifikat lahan tersebut.
Selain menuntut penerbitan sertifikat atas nama Ilyas, warga juga mendesak BPN Kota Bima segera membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan tidak sesuai jual beli.
"Kami mendesak Kementrian ATR agar memroses oknum-oknum di BPN Kota Bima yang terlibat dengan komplotan mafia tanah dan pecat secara tidak hormat," tegasnya.
Mereka juga menagih janji Menteri ATR selaku purnawirawan TNI, untuk membersihkan BPN dari
benalu-benalu yang bersarang di BPN.
"Ini aksi awal yang kami gelar dan kami akan lakukan terus sampai tuntutan kami diakomodir," tegasnya.
Kemudian, Ilyas Yasin menyampaikan orasi. Kata dia, luas lahan miliknya sebesar 14 Hektare dan hanya menjual beberapa hektare saja.
"Saya hanya menjual hampir 3 hektar saja," singkatnya.
Beberapa saat orasi di depan kantor BPN, perwakilan warga diizinkan masuk untuk didengarkan tuntutannya.
Sementara itu, Kepala Kantor (Kakan) BPN Kota Bima, Supriyadi yang dimintain tanggapannya usai aksi demonstrasi berlangsung angkat bicara.
Ia menjelaskan pihaknya sudah merespon aksi demonstrasi, dengan membuka ruang dialog.
"Sekitar 15 orang perwakilan dari pendemo, tadi kami akomodir dalam ruang rapat," kata Supriyadi.
Ia mengungkap, pihaknya tidak dapat melayani permintaan massa yang meminta informasi data pemilik sertifikat dan lahan yang belum disertifikat.
"Karena bukan produk kami dan bukan pemilik tanah. Yang bisa meminta itu hanya pemilik lahan dan Aparat Penegak Hukum. Kalau mereka (pendemo) tidak memiliki legal standing atas objek yang dipersoalkan," ujarnya.
Kemudian, soal dugaan praktek mafia tanah dan uang yang telah dikeluarkan, Supriyadi mengarahkan massa untuk membawanya ke jalur pidana saja.
"Karena kami tidak punya kewenangan untuk membuktikan. Kami pun tidak bisa sembunyikan. Biar tidak menjadi fitnah, ke jalur pidana saja, " tegasnya.
Supriyadi juga mengaku, tidak bisa melayani permintaan massa yang ingin membuat kesepakatan dengan BPN untuk memberikan informasi.
"Karena lembaga masyarakat yang berdemo ini, tidak mampu tunjukan legal standing dan hubungan hukum dengan subyek dan obyek tanah yang dipersoalkan pada saat dialog berlangsung," tegasnya.
Termasuk, soal desakan untuk membatalkan sertifikat yang telah diterbitkan, sudah bukan kewenangan BPN.
Ini berdasarkan Permen ATR Nomor 21 Tahun 2020, jika telah melampaui batas waktu 5 tahun BPN tidak memiliki wewenang.
"Jika ingin batalkan, maka bisa menempuh upaya hukum," tandas Supriyadi.
Selain itu, Supriyadi menjanjikan dalam satu pekan ke depan akan mengupayakan, menjawab semua tuntutan masyarakat dengan materi pendalaman dan pendampingan dari Kepolisian maupun Kejaksaan.
"Dengan demikian, produk yang kami keluarkan nantinya bisa dipegang secara hukum," tambahnya.
Termasuk mendalami persoalan yang terjadi tahun 2016 lalu, kenapa warga atas nama Ilyas Yasin bisa dilayani dan kenapa bisa berhenti prosesnya.
"Makanya kami libatkan APH. Prinsipnya kami menerima baik aksi warga, karena memang di sinilah tempatnya untuk berkeluh kesah atas persoalan tanah yang ada di wilayah kami," pungkas Supriyadi.
Jurnal-01

Komentar