Imigrasi Bima Deportasi Warga Negara Malaysia yang Ilegal

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Imigrasi Bima Deportasi Warga Negara Malaysia yang Ilegal

Rabu, 30 November 2022

WN Malaysia yang dideportasi di Bandara Lombok. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mendeportasi satu orang Warga Negara (WN), Rabu (30/11/22). 


WN laki-laki asal Malaysia berinisial GAK (46) ini dideportasi karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan (paspor). 


Kepala Imigrasi Bima M Usman mengaku, WN Malaysia yang dideportasi ini telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. 


"GSK tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan (paspor)," ungkapnya. 


Sehingga dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan selama 6 bulan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Nomor W21.IMI.3-2585.GR.02.03 Tahun 2022. 


Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan didampingi oleh 1 orang petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima. 


"Proses pendeportasian dilakukan pukul 10.30 WITA menggunakan maskapai AIRASIA QZ-463 Rute Lombok - Kuala Lumpur melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok," jelasnya. 


Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam proses peneraan tanda keluar bagi WN Malaysia dideportasi tersebut. 


"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara demi tegaknya NKRI," pungkasnya. 


Jurnal-01