WN Malaysia yang dideportasi di Bandara Lombok.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Kanwil Kemenkumham NTB mendeportasi satu orang Warga Negara (WN), Rabu (30/11/22).
WN laki-laki asal Malaysia berinisial GAK (46) ini dideportasi karena berada di wilayah Indonesia tanpa memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan (paspor).
Kepala Imigrasi Bima M Usman mengaku, WN Malaysia yang dideportasi ini telah melanggar Pasal 8 Undang-Undang No 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.
"GSK tidak memiliki izin tinggal dan dokumen perjalanan (paspor)," ungkapnya.
Sehingga dilakukan tindakan administratif Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencekalan selama 6 bulan sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima Nomor W21.IMI.3-2585.GR.02.03 Tahun 2022.
Pendeportasian dilaksanakan oleh Kasubsi TI-Intelkdakim Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima dan didampingi oleh 1 orang petugas Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima.
"Proses pendeportasian dilakukan pukul 10.30 WITA menggunakan maskapai AIRASIA QZ-463 Rute Lombok - Kuala Lumpur melalui Bandar Udara Internasional Zainuddin Abdul Madjid Lombok," jelasnya.
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Bima berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram dalam proses peneraan tanda keluar bagi WN Malaysia dideportasi tersebut.
"Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menegakkan aturan keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara demi tegaknya NKRI," pungkasnya.
Jurnal-01