Soal Rancangan UU Kesehatan Omnibus Law, IDI Gelar Aksi Penolakan

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Soal Rancangan UU Kesehatan Omnibus Law, IDI Gelar Aksi Penolakan

Senin, 28 November 2022

Puluhan dokter saat diterima oleh anggota DPRD Kota Bima. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Senin (28/11/22), puluhan dokter di Kota Bima melakukan aksi damai di kantor Pemerintah Kota Bima dan DPRD Kota Bima. 


Aksi puluhan dokter yang tergabung dalam Ika dan Dokter Indonesia (IDI) Kota Bima ini, menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law, yang saat ini sedang digadang-gadang Pemerintah Indonesia.


Aksi damai ini dipimpin langsung oleh dr H M Ali Sp.PD, dengan tegas menolak terhadap pengesahan RUU Omnibus Law Kesehatan sebagai Undang-Undang Kesehatan.


Dalam pernyataan sikapnya, IDI Kota Bima juga mengajak seluruh organisasi profesi kesehatan, serta seluruh rakyat Indonesia, untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. 


"RUU Kesehatan Omnibus Law lahir dari paradigma kapitalisasi dan liberalisasi bidang kesehatan," tegas dr Ali. 


Selain itu jelas dia, pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law dinilai sangat tidak transparan karena tidak melibatkan pihak terkait dan masyarakat.


Penyusunan RUU yang berpotensi menghapus banyak, bagian Undang-Undang yang sudah ada tersebut, tiba-tiba ada tanpa adanya evaluasi dan pembahasan publik mengenai UU sebelumnya.


"Seperti penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) profesi, tidak lagi melibatkan organisasi profesi dan akan diberlakukan seumur hidup," bebernya.


Hal tersebut kata dr Ali, membuat tidak adanya kontrol dan pengawasan dari organisasi profesi terhadap praktek-praktek yang dilakukan. 


"RUU tersebut dapat menghilangkan kontrol dari organisasi profesi yang telah ada, dalam hal standar kompetensi dan etika pemberi layanan kesehatan," ujarnya. 


RUU Kesehatan tersebut, juga dianggap menghilangkan substansi utama dari pelayanan kesehatan. 


"Termasuk keluhuran profesi, yakni patient safety dan standar nilai moralitas yang tinggi," pungkas dr Ali. 


Jurnal-01