
Puluhan eks karyawan PDAM Bima saat melakukan aksi bakar baju kerja dan ban di jalan kantor, menuntut agar gaji dibayarkan.
Kabupaten Bima, Jurnal NTB.- Meski sudah ada putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) NTB, gaji 50 eks karyawan PDAM Bima, tidak bisa dibayarkan oleh Pemerintah Kabupaten Bima selalu pemilik modal.
Kabag Prokopim Kabupaten Bima, Suryadin yang dikonfirmasi mengaku, pemerintah kabupaten Bima dilematis terhadap persoalan gaji eks karyawan PDAM Bima.
Sebab kata dia, Pemerintah Kabupaten Bima tidak bisa menggelontorkan APBD untuk pembayaran gaji karyawan dalam penyertaan modal untuk PDAM.
"Kita sekarang kasi uang ke PDAM, digunakan untuk bayar gaji karyawan. Nanti pemerintah salah, karena penggunaan APBD untuk bayar gaji tidak diatur," ujarnya.
Sedangkan 50 orang eks karyawan PDAM Bima menuntut agar gaji mereka selama ini segera dibayarkan.
"Ini yang membuat dilematis dan perlu pembahasan sistematis," ungkapnya.
Kemudian untuk solusi lain misalnya lanjut Suryadin, PDAM dipailitkan maka dimungkinkan. Akan tetapi syaratnya, aset yang dimiliki PDAM sudah harus dilegalisasi.
"Pada faktanya, tidak semua aset yang dimiliki PDAM telah dilegalisasi sehingga tidak bisa dijual dan dipailitkan," jelasnya.
Bagaimana dengan putusan PHI yang memerintah perusahan untuk membayar gaji karyawan?, Suryadin menjelaskan, bahwa pada prinsipnya pemerintah daerah sangat memahami bahwa putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, dan harus dilaksanakan baik secara sukarela atau dilaksanakan secara eksekusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan oleh pihak yang kalah.
Tetapi sambung dia, keinginan ini terkendala oleh kondisi keuangan BUMD tersebut yang selama 8 tahun terakhir sejak tahun 2015 hingga saat ini masih terus mengalami kerugian, dan tidak memiliki cukup dana dan aset untuk dapat memenuhi kewajiban hukum sebagaimana yang telah ditetapkan dalam putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tersebut untuk membayar komponen gaji karyawan 29 bulan, THR selama 3 tahun, pesangon dan tunjangan kerja.
Dalam upaya penyelesaian masalah yang dihadapi, Pemerintah kabupaten Bima masih menelaah secara seksama formula yang dapat ditempuh untuk membantu PDAM kabupaten Bima agar dapat melaksanakan Putusan PHI tersebut, terutama karena adanya kendala yuridis dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Pasal tersebut mengatur ruang lingkup penggunaan Dana Penyertaan Modal Daerah hanya untuk kepentingan Pendirian BUMD, penambahan Modal BUMD dan Pembelian saham pada perusahaan perseroan daerah lainnya.
Demikian halnya Pasal 31 PP Nomor 54 Tahun 2017 tentan yang mengatur tentang pembatasan tanggungjawab Kepala Daerah atas kerugian yang diderita oleh BUMD yang menegaskan bahwa kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan pada BUMD tidak bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh BUMD.
"Terkait hal tersebut pemerintah daerah akan melakukan konsultasi dengan pemerintah atasan dalam hal ini Kementerian Keuangan untuk merumuskan langkah-langkah penyelesaian yang mencerminkan amanat amar keputusan PHI," pungkasnya.
Jurnal-01

Komentar