
Ilustrasi penangkapan oleh polisi. (Foto.google)
Kota Bima, Jurnal NTB.- Seorang pria di Kelurahan Jatibaru Timur Kecamatan Asakota Kota Bima, AS (26) ditangkap polisi.
AS ditangkap tim Puma II Polres Bima Kota, lantaran menyetubuhi keponakan istrinya sendiri yang masih berusia 15 tahun.
"Terduga pelaku ditangkap saat berada di rumahnya, pada Rabu (01/02/23) sekira pukul 17.30 wita," ungkap Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin.
Jufrin mengaku, korban yang menjadi korban persetubuhan hingga hamil ini, berasal dari Kabupaten Bima.
Terduga pelaku yang diamankan, langsung diperiksa. Dihadapan penyidik, terduga pelaku mengaku tidak memperkosa korban seperti yang tertuang dalam laporan keluarga. Melainkan dia berhubungan badan dengan korban, atas dasar suka sama suka.
"Pelaku mengaku berhubungan intim dengan korban, karena sama-sama suka," terangnya.
Meski demikian, Jufrin memastikan alasan pelaku tidak menggugurkan proses hukum yang berlangsung. Terduga pelaku tetap diproses, karena telah bersetubuh dengan anak dibawah umur.
"Siapapun yang bersetubuh dengan anak dibawah umur tetap salah," tegasnya.
Jurnal-01

Komentar