Kabag Prokopim, Suryadin.
Kabupaten Bima, Jurnal NTB.-Surat permohonan relokasi Tenaga Ahli Pendamping Masyarakat (TAPM) ke Kementerian Desa, PDTT RI oleh Bupati Bima dinilai melampaui kewenangan.
Bahkan, Bupati Bima dinilai ceroboh dalam mengambil kebijakan tersebut.
Tudingan ini disampaikan langsung oleh salah satu TAPM Kabupaten Bima, Iwan Wahyudin.
Tudingan tersebut langsung ditanggapi oleh Bupati Bima Hj Indah Dhamayanti Putri.
Bupati Bima melalui Kabag Prokopim, Suryadin mengaku, kewenangan untuk memutuskan penempatan ada pada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI melalui Kepala Pusat Badan Pengembangan SDM & Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Maka dari itu, Bupati dalam batas kewenangannya dan mengingat bertanggungjawab juga atas kelancaran pelaksanaan pembangunan daerah ini, berupaya memohon agar TAPM inisial SS dapat dipertimbangkan untuk ditugaskan kembali di Bima.
"Bupati hanya mengajukan permohonan. Keputusan akan tetap berada pada pihak yang memiliki kewenangan yaitu kementerian terkait," jelasnya
Permohonan tersebut kata Suryadin, dengan pertimbangan obyektif bagi pembangunan daerah untuk lebih mengoptimalkan kinerja tenaga ahli pendamping masyarakat (TAPM), mengingat fungsinya yang strategis dalam pendampingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa di Kabupaten Bima.
Dengan demikian maka diharapkan, personil TAPM akan lebih optimal membantu pemerintah daerah dalam implementasi undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa yang memiliki tugas strategis membantu penyusunan regulasi, supervisi pendamping desa dalam penyusunan produk hukum desa, peningkatan kapasitas pendamping desa, kaderisasi masyarakat desa termasuk membantu pendamping desa dalam fasilitasi kerjasama antar desa juga dengan organisasi perangkat daerah terkait dalam melaksanakan pemberdayaan masyarakat desa.
"Jadi tidak ada indikasi penyalahgunaan kewenangan Bupati dalam permohonan penempatan tenaga ahli pendamping masyarakat tersebut. Apalagi mengaitkan dengan fungsi kepala daerah sebagai pembina politik mengingat kegiatan TAPM terkait langsung dengan fungsi fasilitasi pemberdayaan masyarakat desa bukan kegiatan politik di tingkat kabupaten dan desa," pungkasnya.
Berita sebelumnya, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kabupaten Bima, atau yang dikenal Pendamping Desa menyoroti kinerja Bupati Bima yang melampaui kewenangan.
Sorotan ini karena Bupati Bima, Hj Indah Dhamayanti Putri mengeluarkan surat nomor 414.4/002/06.16/2023 tentang permohonan relokasi tugas Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) untuk salah satu tenaga TAPM Kabupaten Bima.
Jurnal-01