Lelang Agunan Dinilai Cacat Prosedur, Nasabah Gugat Bank BRI Bima ke Pengadilan, KPKNL Turut Tergugat

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Lelang Agunan Dinilai Cacat Prosedur, Nasabah Gugat Bank BRI Bima ke Pengadilan, KPKNL Turut Tergugat

Rabu, 06 September 2023

Kuasa Hukum Penggugat saat dikonfirmasi oleh sejumlah wartawan. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Bank BRI Cabang Bima digugat oleh nasabah ke Pengadilan Negeri Bima. 


Nasabah atas nama Rahmah Bin H. Jafar, warga Desa Tente Kecamatan Woha Kabupaten Bima menggugat Bank BRI Cabang Bima terkait pelelangan agunan. 


Pelelangan agunan oleh BRI ini melalui KPKNL Bima. Sehingga KPKNL juga menjadi turut tergugat atas persoalan ini. 


Menurut Mohamad Taufiqurrahman selaku kuasa hukum penggugat (Rahmah, red), bahwa pelelangan yang dilakukan oleh Bank BRI melalui KPKNL dinilai cacat prosedur. 


"Agunan berupa dua bidang tanah pertanian yang dilelang oleh BRI tidak ada dasar hukumnya," ungkap kuasa hukum saat mendampingi penggugat di Pengadilan Negeri Bima, Rabu (6/9/2023). 


Dia mengaku, penggugat merupakan nasabah dari tergugat (Bank BRI, red), yang memiliki pinjaman kredit dengan jaminan pinjaman berupa sebidang tanah Pertanian berdasarkan SHM No. 1293/Samili dengan Luas 1.308 M2 atas nama Rahmah dan sebidang tanah Pertanian berdasarkan SHM No. 112/Tente dengan Luas 666 M2 atas nama Jafar Abdullah. 


Berdasarkan perjanjian kredit, jumlah pinjaman kliennya kepada tergugat senilai Rp 200 juta. Dari pinjaman ini, penggugat telah melakukan pembayaran sebagian hingga tersisa Rp. 168.157.865.


"Klien kami memiliki persoalan ekonomi sehingga tidak dapat melaksanakan kewajiban untuk melakukan pembayaran terhadap pinjaman kredit tersebut," jelasnya. 


Atas kelalaian kliennya dalam melakukan pembayaran, pihak Bank mengambil sikap dengan melakukan lelang terhadap jaminan penggugat, melalui KPKNL pada tanggal 12 April 2023.


"Pelelangan ini tidak memiliki dasar hukum, sehingga kami menilai cacat prosedur," tegasnya. 


Hal itu ditegaskannya, karena pelelangan agunan harus berdasarkan penetapan dari Pengadilan. Apalagi kliennya tidak pernah digugat oleh tergugat untuk membuktikan secara hukum bahwa kliennya telah melakukan perbuatan Wanprestasi berdasarkan putusan pengadilan yang inkrah. 


"Pelaksanaan lelang jaminan terhadap objek lelang hanya dikenal proses lelang eksekusi, yaitu eksekusi berdasarkan penetapan Pengadilan dan berdasarkan hak tanggungan," terangnya. 


Selain itu, terkait pelelangan agunan tersebut juga tidak ada persetujuan dari penggugat. Hal ini dipastikan karena penggugat tidak pernah memberikan persetujuan dan/atau menandatangani dokumen untuk asset jaminan pada Pihak Tergugat untuk dilelang.


Ditambah lagi, obyek yang dilelang tidak sesuai dengan harga pasar. Jika mengacu pada harga pasar, obyek yang dilelang harganya mencapai Rp 1 miliar lebih. 


"Agunan yang dilelang hanya bernilai Rp 200 juta. Ini sangat jauh dari harga pasar. Terlebih lagi, klien kami tidak pernah diberikan risalah lelang," bebernya. 


Melalui gugatan ini, dia mengharapkan Pengadilan Negeri Bima mengabulkan permohonannya yang meminta agar pelelangan yang dilakukan oleh penggugat melalui turut tergugat dinyatakan tidak sah. 


"Harapan kami Pengadilan mengabulkan seluruh permohonan kami," pungkasnya. 


Persoalan ini, pihak Bank BRI Bima yang didatangi oleh sejumlah wartawan, sedang tidak ada di tempat. 


"Pimpinan dan pihak terkait sedang tidak ada di kantor," ungkap salah seorang Satpam. 


Sementara itu, pihak turut tergugat dalam hal ini KPKNL yang dikonfirmasi mengenai hal tersebut, sangat menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh nasabah tersebut. 


"Kami serahkan prosesnya ke Pengadilan biar nanti hakim yang menilai dan memutuskan," ungkap Plh Kepala KPKNL Bima, I Komang Eka D. 


Komang mengaku, pelelangan yang dilakukan oleh KPKNL sudah sesuai aturan dan prosedur yang ada. 


KPKNL jelas dia, hanya memfasilitasi penjualan yang diajukan oleh penjual berdasarkan syarat-syarat yang ditentukan. 


"Kalau syarat lengkap kami proses. Kalau kami menolak, kami akan salahi aturan," jelasnya. 


Begitu juga soal tidak sesuainya harga lelang. Kembali ditegaskannya bahwa Pihak KPKNL hanya memfasilitasi penjualan. 


"Kami menawarkan harga lelang berdasarkan usulan pihak Bank. Harga usulan oleh Bank bisa berdasarkan Appraisal dan juga bisa melalui perhitungan Bank sendiri," bebernya. 


Kemudian soal tidak adanya penyampaian risalah lelang ke penggugat, Komang mengaku KPKNL tidak memiliki kewajiban untuk menyampaikannya. 


"Kami tidak ada hubungan hukum dengan penggugat. Kami hanya punya hubungan hukum dengan pihak Bank," pungkasnya. 


Jurnal-01