Pelaku dan barang bukti yang diamankan polisi.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Tim Puma II Polres Bima Kota berhasil menangkap pelaku penyebar video porno dan pemerasan terhadap warga, MS asal Kelurahan Melayu Kota Bima.
Pria berinisial KI (31) asal Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima ini dibekuk pada Senin (18/9/2023) di Kelurahan Na'e Kecamatan Rasanae Barat Kota Bima.
Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin mengatakan, kasus ini awalnya korban dan pelaku saling menghubungi dan bertukar video porno dan foto.
Setelah itu, pelaku meminta sejumlah uang Rp 400 ribu dan mengancam akan menyebarkan vidio korban apabila tidak memenuhi permintaan.
"Merasa takut, korban akhirnya mengirim uang yang diminta," ungkapnya.
Setelah 4 hari, pelaku kembali mengancam dan meminta uang Rp 500 ribu ke korban, tetapi korban tidak memenuhi permintaan pelaku,sehingga video porno disebarkan di medsos instagram.
"Atas Kejadian tersebut Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut Spkt Polres Bima Kota," tuturnya.
Menindaklanjuti laporan korban, tim Puma II melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap dan menangkap pelaku.
"Pelaku ditangkap saat menarik uang senilai Rp 2 juta yang dikirim oleh korban," bebernya.
Pelaku beserta barang bukti berupa uang dan satu unit handphone langsung diamankan di Mapolres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut.
Jurnal-01