![]() |
Abdul Wahab. |
Kabupaten Bima, Jurnal NTB.- Sebanyak 2.459 pelamar Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bima tahun anggaran 2023, dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) atau tidak lolos seleksi administrasi.
Para pelamar dimaksud tak lolos atas beberapa permasalahan.
Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima H.Abdul Wahab Usman mengungkapkan, tidak lolosnya 2.459 pelamar PPPK Kabupaten Bima,ada beberapa permasalahan.
Saat diverifikasi oleh panitia, ditemukan surat lamaran kerja tidak ditujukan kepada Bupati Bima dan pengalaman kerja pelamar tidak sesuai persyaratan.
"Kemudian surat keterangan pengalaman kerja tidak ditandatangani oleh pejabat eselon II," ungkapnya.
Permasalahan lain jelas Wahab yaitu kualifikasi pendidikan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan jabatan yang dilamar, dokumen surat keterangan (Suket) pengalaman kerja yang tidak bermaterai dan dokumen surat pernyataan 5 poin dan surat lamaran tidak memakai e-materai.
Masalah lainnya, yaitu dokumen unggahan ijazah maupun transkrip nilai yang terpotong, dan peserta mengunggah transkrip nilai fotocopy yang dilegalisir. Disamping adanya perbedaan jabatan yang dilamar pada formasi dengan pada surat lamaran.
"Namun peserta diberikan kesempatan untuk melakukan sanggahan sesuai sistem melalui akun masing-masing peserta," jelasnya.
Until sanggahan jelasnya, tidak ada pengumpulan dokumen manual dalam bentuk apapun dan setiap peserta yang keberatan bisa langsung melakukan sanggahan melalui sistem yang ada.
Jurnal-01