Ketua Komisi I, Rafidin.
Kabupaten Bima, Jurnal NTB.- Komisi I DPRD Kabupaten Bima menemukan dugaan rekayasa data pada seleksi PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Bima.
Hal ini diungkap oleh ketua Komisi I, Rafidin saat konferensi pers dengan sejumlah wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Terungkapnya persoalan tersebut, setelah pihak BKD dan Diklat hadir di ruang Komisi I, untuk melakukan RDP.
Rafidin mengaku bangga atas banyaknya formasi yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Bima.
Berdasarkan formasi dari BKN, Kabupaten Bima mendapat alokasi formasi sebanyak 2.985.
"Dari jumlah tersebut, untuk guru 2.157, kesehatan 587 dan teknik 241," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan Kepala BKD dan Diklat Kabupaten Bima, khusus guru, dari formasi 2.157, sebanyak 1.162 yang masuk dalam Prioritas Satu (P1) dan ditempatkan langsung tanpa melalui tes.
Pernyataan tersebut menurut Rafidin syarat kebohongan publik dan mengorbankan banyak orang, terutama guru yang mengabdi puluhan tahun.
"Pernyataan ini bagian dari modus kejahatan yang melibatkan banyak orang terutama panitia seleksi. 1.162 yang masuk P1 ini tidak jelas datang dari mana," sorotnya.
Rafidin menuding, 1.162 guru yang masuk P1 diduga direkayasa. Sebab data tahun 2021 sangat jauh berbeda dengan tahun 2023.
Seperti pada guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Tahun 2023 ini, sebanyak 310 orang akan ditempatkan langsung karena masuk dalam P1.
Berdasarkan data tahun 2021 beber Rafidin, yang mendaftar pada seleksi PPPK guru PAI sebanyak 322. Dari jumlah itu, yang hadir mengikuti tes banyak 312 orang, 10 orang tak hadir.
Setelah diseleksi, dari 312 yang ikut tes hanya 99 orang yang menyampai ambang batas atau lulus passing grade (PG)
"Dari 99 yang lulus PG, hanya 1 yang diambil sesuai formasi yang tersedia," bebernya.
Sehingga, Rafidin menyimpulkan bahwa P1 yang disampaikan oleh BKD sebagian lulus fiktif tahun 2021.
"310 guru PAI yang diangkat langsung tahun 2023 sumbernya dari mana?, yang lulus PG tahun 2021 saja hanya 99 orang. Ini semua direkayasa," tudingnya.
Oleh sebab itu, Rafidin meminta kepada Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk menunda seleksi PPPK di Kabupaten Bima, karena syarat kebohongan.
"Ini harus ditunda karena merugikan banyak orang," tegasnya.
Jurnal-01