Ditahan KPK, HM Lutfi Minta Penangguhan, Alasan Sakit Jantung

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Ditahan KPK, HM Lutfi Minta Penangguhan, Alasan Sakit Jantung

Kamis, 05 Oktober 2023

Eks Wali Kota Bima, HM Lutfi yang mengenakan rompi orange saat menuju tempat konferensi pers. (Foto tangkap layar). 

Mataram, Jurnal NTB.-
Eks Wali Kota Bima HM Lutfi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 


HM Lutfi ditahan selama 20 hari, terhitung 5 Oktober hingga 24 Oktober 2023 mendatang. 


Penahanan oleh KPK ini, HM Lutfi mengajukan penangguhan penahanan, dengan alasan sakit. 


Dikutip dari www.ntbsatu.com, kuasa hukum HM Lutfi, Abdul Hanan mengaku, HM Lutfi yang menjabat Wali Kota Bima periode 2018 – 2023 mengidap sakit jantung, dibuktikan dengan hasil pemeriksaan media.


“Atas dasar itu, kami akan berusaha mengajukan penangguhan penahanan kepada penyidik KPK,” kata Hanan, dikutip dari ntbsatu.com.


Sebelum jalani pemeriksaan pertama dan berujung penahanan, kliennya sempat dibawa ke rumah sakit. Hasil pemeriksaan lab, suami Hj. Ellya HM Lutfi itu didiagnosis sakit jantung arteri.


“Sesuai saran dokter agar klien kami dilakukan operasi penyakit jantungnya. Makanya, itu jadi alasan pengajuan penangguhan,” kata Hanan, didampingi anggota tim kuasa, Hijrat Prayitno, SH., MH.


Jurnal-01