
Kepala DPMPTSP, Lalu Sukarsana.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Menindaklanjuti tuntutan massa aksi dari LDK Universitas Mbojo Bima yang meminta menghentikan aktivitas pengambilam air bor di Kelurahan Rabadompu Barat Kota Bima, Pj Wali Kota Bima Mohammad Rum langsung meminta DPMPTSP untuk menelusuri perizinan.
Hasil penelusuran DPMPTSP Kota Bima, izin pengambilan air tanah milik CV Hilal sudah tidak berlaku lagi.
"Izin CV Hilal berakhir sejak tahun 2022," ungkap Kepala DPMPTSP Kota Bima, Lalu Sukarsana, saat dikonfirmasi Senin, 16 Oktober 2023.
Perizinan pengambilan air yang sudah tidak berlaku ini, DPMPTSP akan bersurat ke CV Hilal untuk menghentikan sementara aktivitas usaha.
"Dalam waktu dekat kita akan bersurat," tegasnya.
Soal perizinan ini, Lalu mengaku bukan kewenangan daerah yang mengeluarkannya. Dulu, perizinan ditangani oleh pihak Provinsi NTB.
Setelah perubahan proses perizinan melalui OSS, kewenangan perizinan ada pada Kementerian ESDM.
"Pelaku usaha bisa langsung urus perizinan melalui OSS," katanya.
Mengenai CV Hilal ini kata dia, sedang berproses mengurus kembali perizinan.
"Ada yang datang ke kantor untuk urus izin, dan petugas kita kasi tahu tata caranya," pungkasnya.
Jurnal-01

Komentar