KPK Sebut Eks Wali Kota Bima Terima Uang Rp 8,6 Miliar dari Kontraktor

Iklan Atas Halaman 920x250

.

KPK Sebut Eks Wali Kota Bima Terima Uang Rp 8,6 Miliar dari Kontraktor

Kamis, 05 Oktober 2023

Tangkap layar konferensi pers KPK Terkait kasus yang melibatkan eks Wali Kota Bima. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap praktek kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta gratifikasi di lingkup Pemerintah Kota Bima, yang melibatkan eks Wali Kota Bima, HM Lutfi. 


Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, kasus dugaan korupsi dan gratifikasi ini terjadi pada pertama eks Wali Kota Bima menjabat Wali Kota Bima, periode 2018-2023.


Pada tahun 2019 kata Firli, MLI eks Wali Kota Bima bersama dengan salah satu keluarga intinya mulai mengkondisikan proyek-proyek yang akan dikerjakan oleh pemerintah kota Bima.


Tahap awal pengkondisian, MLI meminta dokumen berbagai proyek yang akan dikerjakan di berbagai dinas kota Bima, antara lain Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Pemerintah Kota Bima. 


“Selanjutnya MLI memerintahkan beberapa pejabat di dinas PUPR dan BPBD  Pemerintah Kota Bima untuk menyusun berbagai proyek yang memiliki nilai anggaran besar dan proses penyusunan dilakukan di rumah dinas jabatan Wali Kota,” ungkap Firli saat konferensi pers, Kamis, 5 Oktober 2023.


Nilai proyek di dinas PPR dan BPBD beber Firli, untuk anggaran tahun 2019-2020 mencapai puluhan miliar rupiah. Kemudian MLI secara sepihak langsung menentukan para kontaktor yang siap untuk dimenangkan dalam pekerjaan proyek-proyek dimaksud. 


Diakuinya proses lelang tetap berjalan sebagaimana mestinya, akan tetapi hanya sebagai formalitas semata dan faktanya para pemenang lelang tidak memenuhi kualifikasi persyaratan sebagaimana kebutuhan.


“Atas pengkondisian tersebut, MLI menerima setoran uang dari para kontraktor yang dimenangkan dengan jumlah hingga mencapai Rp 8,6 miliar rupiah, diantaranya dari proyek pelebaran jalan Nungga-Toloweri, penerangan jalan umum perumahan oi Fo’o,” bebernya.


Teknis penyetoran uangnya jelas Firli, melalui transfer rekening bank atas nama orang-orang kepercayaan MLI, termasuk anggota keluarganya.


“Ditemukan pula adanya penerimaan gratifikasi oleh MLI, diantaranya dalam bentuk uang dari pihak-pihak lainnya dan tim penyidik tentu terus akan melakukan pendalaman atas hal tersebut,” pungkasnya.


Jurnal-01