![]() |
| Tim gabungan saat melaksanakan operasi rokok ilegal. |
Kota Bima, Jurnal NTB.- Sat Pol PP bersama tim gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Sumbawa, TNI, Polri, Diskoperindag dan Inspektorat menggelar Operasi Gabungan (Opgab) rokok ilegal di Kota Bima.
Operasi gabungan yang dilaksanakan pada Kamis 7 Desember 2023 ini, berhasil menyita puluhan bungkus rokok ilegal berbagai merek.
Plt Kasat Pol PP Kota Bima, Abdurrahman mengatakan, operasi gabungan ini menyasar sejumlah kios dan toko-toko kecil di wilayah Kota Bima.
"Hasilnya ada 49 bungkus rokok ilegal yang kita sita, " ungkapnya.
Puluhan bungkus rokok ini kata Abdurrahman, terdiri dari rokok R9, MX 45, King, Dalillah, Dalil Bold Putih, SP86, Bosshe, Lois hingga tembakau iris.
"Puluhan rokok ini langsung diamankan langsung oleh tim dari Bea cukai Sumbawa," jelasnya.
Abdurrahman menjelaskan, selama turun penindakan pihaknya juga turut memberikan sosialisasi pembinaan bagi para pelaku usaha tentang Bea Cukai dan rokok ilegal yang sangat dilarang oleh pemerintah untuk diedarkan.
"Tujuan opgab ini untuk menekan peredaran rokok dan tembakau ilegal di lingkungan masyarakat, sebab informasi yang kami himpun masih terdapat rokok dan tembakau ilegal telah beredar," katanya.
Abdurrahman mengimbau masyarakat untuk bersama-sama mengawasi peredaran rokok ilegal di Kota Bima.
"Jika menemukan ada penjualan rokok ilegal, laporkan ke Bea Cukai atau di kantor Pol PP," katanya.
Selain itu, Abdurrahman juga mengimbau pemilik-pemilik kios dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal.
"Penjualan rokok ilegal itu melanggar undang-undang tentang cukai," tegasnya.
Jurnal-04

Komentar