Pelipatan dan penyortiran surat suara oleh KPU Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bima saat ini tengah melaksanakan pelipatan dan penyortiran Surat suara.
Penyortiran ini akan berlangsung selama lima hari, yaitu dimulai tanggal 6-10 Januari 2024.
Untuk hari pertama dan kedua, KPU Kota Bima melakukan pelipatan dan penyortiran Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden. Hasilnya, ditemukan surat suara yang rusak.
Devisi Sosialisasi Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Kota Bima, Yeti Safriati, yang dikonfirmasi mengaku, pelipatan dan penyortiran Surat suara calon Presiden dan Wakil Presiden oleh petugas sebanyak 113.453.
"Hasilnya ditemukan Surat suara rusak sebanyak 70 lembar dan surat suara yang baik sebanyak 113.383," ungkapnya, Senin, 8 Januari 2024.
Surat suara yang rusak ini, dikarenakan ada noda di nomor urut dan lainnya. Selain itu, terdapat juga Surat suara yang robek.
Yeti mengaku, surat suara yang disortir dan dilipat ini, terdapat kekurangan. Sesuai jumlah DPT ditambah 2 persen cadangan, kebutuhan Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 114.725 lembar.
"Sehingga kekurangan Surat suara untuk Presiden dan Wakil Presiden sebanyak 1.342," jelasnya.
Kekurangan ini kata Yeti, akan diplenokan oleh komisioner KPU Kota Bima, untuk disampaikan ke KPU pusat.
"Kemudian untuk surat suara yang rusak nanti akan dimusnahkan," katanya.
Yeti menambahkan, selama proses pelipatan dan penyortiran surat suara, diawasi langsung oleh Bawaslu Kota Bima.
Jurnal-01