Dua Kasus Pembunuhan di Bima, Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Dua Kasus Pembunuhan di Bima, Polisi Tangkap 6 Orang Pelaku

Minggu, 11 Februari 2024


Kota Bima, Jurnal NTB.-
Baru-baru ini terjadi kasus pembunuhan di Kabupaten Bima wilayah hukum Polres Bima Kota. 


Kasus pembunuhan dimaksud terjadi di Kecamatan Lambu dan Kecamatan Sape. 


Di Kecamatan Lambu, kasus penganiayaan berat dilakukan oleh 4 orang pelaku, yang mengakibatkan dua orang (korban, red) terluka. 


"Dua orang korban merupakan Nurdin dan Asri. Nurdin meninggal dunia, dan Asri dirawat di RSUD Bima," ungkap Kapolres Bima Kota, Kapolres Bima Kota AKBP Yhuda Pranata saat konferensi pers, Sabtu, 10 Februari 2024.


Kasus pembunuhan ini kata Kapolres, berawal orang tua para pelaku meninggal dunia, namun dinilai tak wajar. 


"Orang tua mereka meninggal karena diduga disantet oleh korban dan keluarganya," katanya. 


Sehingga, 3 orang pelaku yang merupakan kakak beradik ditambah satu orang saudara sepupu langsung mendatangi rumah korban. 


Masing-masing pelaku yakni berinisial I, O, T dan A membagi peran. 


"Ada yang masuk ke dalam rumah untuk eksekusi korban, ada juga yang berjaga diluar," jelasnya. 


Setelah menerima laporan kasus ini, pihak Polres Bima Kota melalui Polsek Lambu, langsung melakukan penyelidikan. 


"Tim Polsek berhasil menangkap ke 4 pelaku yang kini diamankan di Mapolres," ujarnya. 


Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal340 sub Pasal 338 sub Pasal 351 ayat (2) dan (3) jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. 


"Ancaman hukumannya bisa sampai seumur hidup," terangnya. 


Kemudian urai Kapolres, kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Naru Kecamatan Sape. Seorang pemuda 20 tahun asal desa Rasabou tewas setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh dua orang pelaku yakni, BA dan MR. 


"Kedua pelaku menganiaya korban karena dinilai meresahkan. Korban menggunakan sepeda motor berknalpot racing ngegas dan membuat kebisingan," bebernya. 


Kedua pelaku dijerat Pasal 338 Jo Pasal 170 ayat (2) ke 3e Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 15 tahun.


Jurnal-01