Pegawai Pemkot Bima Mulai Mengenakan Rimpu dan Sambolo di Hari Kerja

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Pegawai Pemkot Bima Mulai Mengenakan Rimpu dan Sambolo di Hari Kerja

Kamis, 22 Februari 2024

Foto bersama jajaran pegawai Dinas Perkumpulan mengenakan pakaian adat Rimpu dan Sambolo. (Foto.ist) 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Pegawai Pemerintah Kota Bima, baik ASN maupun non ASN mulai mengenakan rimpu bagi perempuan serta sarung dan Sambolo bagi laki-laki. 


Pengenaan rimpu pegawai lingkup Pemerintah Kota Bima ini dimulai diterapkan, Kamis, 22 Februari 2024.


Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bima yang ditandatangani oleh Penjabat Wali Kota Bima, Mohammad Rum, Rabu, 21 Februari 2024.


Kabag Prokopim Setda Kota Bima, Iskandar Zulkarnain, yang dikonfirmasi membenarkan Surat Edaran Wali Kota Bima tersebut. 


Iskandar mengaku, SE yang dikeluarkan ini dalam rangka keberpihakan terhadap potensi budaya daerah, pelaku UMKM/E-kraf di Kota Bima serta mengimplementasikan konsep gaya baru (life style) sebagaimana didorong dalam Festival Rimpu Mantika Tahun 2024.


Dalam SE ini, seluruh Kepala Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Jajaran pendidikan, BUMN dan BUMD beserta jajarannya diminta agar menggunakan kostum yang bernuansa budaya Bima (Rimpu) bagi Ibu- ibu serta Sarung dan Sambolo bagi Bapak-bapak untuk dikenakan pada setiap Hari Kamis jam kerja. 


"Penerapan Rimpu dan Sambolo mulai diterapkan hari ini, Kamis, 22 Februari 2024," ungkapnya. 


Pantauan wartawan disejumlah OPD, tampak pegawai perempuan mengenakan Rimpu dan laki-laki mengenakan sarung dan Sambolo. 


Jurnal-01