Operasi Pekat Rinjani 2024, Polres Bima Ungkap Sejumlah Kasus

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Operasi Pekat Rinjani 2024, Polres Bima Ungkap Sejumlah Kasus

Selasa, 19 Maret 2024

Kapolres Bima Kota didampingi Wakapolres dan Kasat Reskrim saat konferensi pers. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Polres Bima Kota melaksanakan Operasi Pekat Rinjani 2024. 


Dari operasi pekat Rinjani ini, Polres Bima Kota berhasil mengungkap sejumlah kasus. 


Seperti kasus perjudian, minuman keras dan prostitusi. 


Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.I.K., S.H, mengatakan, Operasi ini berlangsung selama 14 hari, yaitu mulai 26 Februari hingga 10 Maret. 


Untuk kasus perjudian kata Kapolres, berhasil mengamankan terduga pelaku sebanyak 4 orang. 


Barang bukti yang kita amankan berupa uang Rp 585 ribu, 6 Handphone, 3 KTP, 3 ATM, dan 5 lembar kertas rekapan. 


"Para pelaku dijerat pasal 303 KUHP," ungkap Kapolres saat konferensi pers, Selasa, 19 Maret 2024. 


Kemudian untuk minuman keras, polisi mengamankan 3 orang terduga pelaku dan ratusan botol barang bukti miras. 


"Pelaku dijerat Perda Kota Bima No. 08 tahun 2010 dan KEPRES No. 03 tahun 1997 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," bebernya. 


Sedangkan protitusi, kita amankan seorang penyedia (germo) beserta barang bukti uang Rp 307 ribu, 3 handphone, 3 alat kontrasepsi, 1 sarung dan 1 tisu magic. 


"Pelaku penyedia dijerat pasal 296 KUHP," pungkasnya. 


Jurnal-01