Mantan Kadis Pertanian yang mengenakan rompi saat ditahan Kejaksaan.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Kasus dugaan korupsi di Dinas Pertanian Kota Bima terus bergulir di Kejaksaan Negeri Bima.
Kasus tahun anggaran 2021-2022 ini, menjerat mantan Kepala Dinas Pertanian Kota Bima, inisial S.
Mantan Kepala Dinas yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Bima.
"Penyidik telah menahan seorang tersangka, S pada Rabu, 22 Mei 2024," ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Bima Ahmad Hajar Zunaidi.
Mantan Kepala dinas tersebut ditahan karena diduga terlibat dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Wewenang Dalam Pengelolaan Anggaran Kegiatan dan Perjalanan Dinas Tahun Anggaran 2021-2022 di Dinas Pertanian Kota Bima.
"Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 12e jo Pasal 12f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," jelasnya.
Jurnal-01