Kepemilikan Senpi Rakitan, Dua Pemuda di Bima Terancam Hukuman Pidana Mati

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Kepemilikan Senpi Rakitan, Dua Pemuda di Bima Terancam Hukuman Pidana Mati

Jumat, 17 Mei 2024

Konferensi pers pengungkapan senjata api oleh Polres Bima Kota. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Polres Bima Kota berhasil mengungkap kepemilikan Senjata Api (Senpi) rakitan di wilayah hukumnya. 


Pengungkapan kepemilikan senjata api ini karena adanya laporan masyarakat yang resah karena ada yang menguasai senjata api. 


Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, saat konferensi pers, Jumat, 16 Mei 2024, mengungkapkan, setelah menerima laporan masyarakat, Polres Bima Kota melalui Tim Puma melakukan serangkaian penyelidikan. 


Setelah dianggap penyelidikannya lengkap sehingga melakukan upaya paksa dengan lakukan penggeledahan dan penangkapan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku, DH, warga desa Waduraka. 


"Tim Puma menemukan sepucuk senpi rakitan beserta peluru," ungkap Herman. 


Hasil interogasi terhadap DH, senpi rakitan tersebut diperoleh dari MT alias Dewa asal desa Waworada, Langgudu. 


"DH memperoleh senpi dengan membayar Rp 2 juta," jelasnya. 


Mendapat informasi dari DH, tim Puma langsung mendatangi rumah MT. Namun di rumah MT, tim tidak menemukan barang bukti apa-apa. 


"Dari pengakuan MT, senpi yang dijual ke DH diperoleh dari OC asal Kecamatan Belo," terangnya. 


Tim pun langsung menindaklanjuti informasi tersebut. Namun Tim tidak berhasil menemukan terduga pelaku. 


"OC masih dilakukan pencarian," tegasnya. 


Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 1 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 yang ancaman hukumannya pidana mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun.


Jurnal-01