Polres Bima Kota Tangkap Pemuda Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Polres Bima Kota Tangkap Pemuda Pengoplos Gas Elpiji Subsidi

Jumat, 17 Mei 2024

Pelaku saat mempraktikkan cara memindahkan gas tabung 3 kg ke tabung 12 kg. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Seorang pemuda asal Kelurahan Jatibaru Barat Kecamatan Asakota Kota Bima, AR (25) dibekuk polisi. 


AR dibekuk di Kelurahan Jatibaru Barat, Rabu, 8 Mei 2024, sekitar 12.00 wita. Dia ditangkap tim Polres Bima Kota karena diduga mengoplos gas elpiji subsidi. 


Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, saat konferensi pers mengungkapkan, pengungkapan kasus ini berawal dari keresahan dari masyarakat terkait langka dan mahalnya gas elpiji subsidi. 


Sehingga kata Herman, unit Tipiter Satreskrim Polres Bima Kota melakukan serangkaian penyelidikan, sehingga berhasil mengungkap praktek ilegal pengoplosan gas elpiji subsidi dengan memindahkan gas subsidi ke tabung gas non subsidi yang 5,5 kg dan 12 kg. 


"Pelaku di tangkap saat membawa gas yang di oplos komplek Pertokoan Pasar Senggol Kota Bima," ungkap Herman. 


Setelah ditangkap, kemudian tim melakukan pengembangan dengan mendatangi rumah pelaku. 


"Di rumah pelaku, tim mengamankan barang bukti berupa alat untuk mengoplos gas, termasuk tabung dan alat pendukung lainnya," jelasnya. 


Herman pun mengungkap modus operandi yang dilakukan oleh pelaku. Awalnya kata dia, pelaku membeli gas 3 kg subsidi kepada pengecer di wilayah Kota Bima untuk dikumpulkan dirumahnya.


Setelah terkumpul banyak kemudian pelaku membeli tabung gas ukuran 5,5 kg dan 12 kg Non Subsidi yang kosong, setelah itu pelaku mulai melakukan praktek pengoplosan gas LPG tersebut dengan cara pelaku menyimpan tabung gas yang berukuran 12 kg atau 5,5 kg yg tidak berisi gas di bagian bawah dengan mulut tabung gas tersebut menghadap ke atas, kemudian pelaku mengambil tabung gas LPG ukuran 3 kg yang bersubsidi pemerintah tersebut kemudian di simpan tepat diatas tabung gas 12 kg atau 5,5 kg yg kosong tersebut, selanjutnya pelaku kemudian menyambungkan kedua saluran tabung gas tersebut menggunakan regulator kopling yang sudah dirakit. 


Lalu sambung Herman, pelaku menutup regulator tersebut dengan menggunakan spanduk yang dia buat sedemikian rupa, selanjutnya pelaku mengambil es batu untuk mendinginkan pada saat perpindahan gas dari tabung gas 3 kg ke tabung gas 12 kg atau 5,5 kg. 


"Setelah terisi, pelaku memberi segel beserta plastik di mulut tabung gas. Segel di maksud dia beli secara online," bebernya. 


"Gas tabung 12 kg dijual dengan harga Rp 175 ribu. Dari penjualan ini, pelaku meraup keuangan Rp 55 ribu. Sedangkan  tabung yang 5,5 kg, dijual Rp 80 ribu dan mendapat keuntungan 20 ribu," jelasnya. 


Atas perbuatannya, pelaku diduga melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar gas yang di subsidi pemerintah dengan melakukan pemindahan isi tabung LPG 3 kg bersubsidi ke tabung gas Non Subsidi dan meniagakannya dan / atau kegiatan pencampuran isi tabung LPG 3 kg dengan benda lain dan meniagakannya.

 

"Pelaku disangkakan dengan pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah di ubah ketentuannya pada pasal 40 angka 9 UU RI No. 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja," pungkasnya. 


Jurnal-01