Polisi Tetapkan Tersangka Pengasuh yang Diduga Menganiaya Balita Hingga Tewas

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Polisi Tetapkan Tersangka Pengasuh yang Diduga Menganiaya Balita Hingga Tewas

Jumat, 16 Agustus 2024


Kota Bima, Jurnal NTB.-
Sat Reskrim Polres Bima menetapkan tersangka pengasuh yang menganiaya Balita berusia 1,5 tahun hingga tewas, di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. 


Kasus yang melibatkan RD, pria 38 tahun ini terjadi pada 9 Agustus lalu. 


Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat konferensi pers, Jum'at 16 Agustus 2024 mengatakan, tersangka dikenakan pasal 80 ayat 3, undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak anak-anak dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak sebesar 3 Miliyar.


"Berkas tersangka akan segera rampung untuk dilimpahkan ke Kejaksaan," ungkapnya. 


Kapolres menjelaskan, Balita yang meninggal dunia ini beberapa hari setelah mengalami sakit, pendarahan dan luka dalam di tubuhnya, akibat dianiaya oleh pengasuh.


"Balita ini dititipkan orang tuanya yang bekerja sebagai Pekerja Imigran ini, meninggal setelah dirawat di Rumah Sakit," katanya. 


Kejadian ini berawal pada tanggal 5 Agustus 2024, waktu itu korban ini tidur bersama anak dari tersangka.


Sekitar pukul 21.30 Wita tanggal dimaksud, korban menangis. Lalu tersangka masuk dengan emosinya lalu menganiaya korban. 


Penganiyaan itu mulai terkuak pada tanggal 8 korban, saat dimandikan ibu asuhnya yang tidak lain isteri dari tersangka, tetiba keluar darah di hidungnya.


"Saat dirujuk di rumah sakit oleh kakeknya, pada 9 Agustus korban menghembuskan nafas terakhir," jelasnya. 


Merasa ada yang ganjil dan mencurigakan, sambung AKBP Yudha Pranata menjelaskan, kakek korban melaporkan ke Polsek Sape. 


"Alhasil, setelah diautopsi, di tubuh korban, teridentifikasi sejumlah luka luar dan luka dalam yang membuatnya meninggal," pungkasnya. 


Jurnal-01