Sat Pol PP Kota Bima Minta Pemilik Toko dan Kios tak Menjual Rokok Ilegal

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Sat Pol PP Kota Bima Minta Pemilik Toko dan Kios tak Menjual Rokok Ilegal

Kamis, 08 Agustus 2024

Sosialisasi peredaran rokok ilegal di aula SMAN 1 Kota Bima. 

Kota Bima Jurnal NTB.-
Satuan Pol PP Kota Bima kembali menyoalisasikan peredaran rokok ilegal di Kota Bima. 


Sosialisasi yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Agustus 2024 di aula SMAN 1 Kota Bima ini, menghadirkan peserta pedagang kecil dari Kecamatan Raba dan Rasanae Timur. 


Staf Ahli Bidang Ekonomi, Ahmad Mufrad, yang juga Plt Kasat Pol PP mengungkapkan, peredaran rokok ilegal di Kota Bima, masih saja terjadi. 


Hal ini diakui Mufrad, kemarin tim satgas yang dipimpin langsung Bea Cukai melakukan operasi gabungan rokok ilegal dibeberapa tempat, hasilnya berhasil menyita ratusan bungkus rokok ilegal. 


"Artinya masih banyak yang menjual rokok ilegal," ungkapnya. 


Untuk itu, Mufrad meminta agar pemilik kios dan toko untuk tidak menjual rokok ilegal atau rokok tanpa cukai. 


"Kami tetap melakukan operasi rokok ilegal. Oleh karena itu, kami minta pedagang untuk tidak menjual," tegasnya. 


Mufrad mengaku, sosialisasi peredaran rokok ilegal ini akan berlangsung selama 6 kali. 


"Hari ini untuk Kecamatan Raba dan Rasanae Timur. Nanti kita akan sasar wilayah lain," pungkasnya. 


Jurnal-01