Oknum Guru Ngaji dan Pria Lansia di Bima Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Oknum Guru Ngaji dan Pria Lansia di Bima Ditetapkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak

Selasa, 24 September 2024


Kota Bima, Jurnal NTB.-
Kasus pelecehan seksual dan persebutuhan marak terjadi di Kabupaten Bima. Terlebih lagi terjadi pada anak di bawah umur. 


Seperti yang ditangani oleh Polres Bima Kota. Ada dua kasus pelecehan dan persebuhan anak di bawah umur.


Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pratama, mengatakan, kasus pertama, terjadi di Kecamatan Langgudu Kabupaten Bima. Sejumlah santri yang masih di bawah umur menjadi korban pelecehan seksual dan persetubuhan oleh seorang guru ngaji.


"Ada 7 anak yang jadi korban pelecehan seksual. Bahkan 1 diantaranya sampai pada persetubuhan," ungkapnya saat konferensi pers, Selasa, 24 September 2024.


Pelaku saat ini telah ditahan di Polres Bima Kota, bahkan sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Tersangka merupakan JL 51 tahun, guru ngaji di Kecamatan Langgudu," katanya.


Kemudian kasus kedua, di Kecamatan Sape Kabupaten Bima. Seorang anak 7 tahun mnjadi korban persetubuhan. 


"Tersangka yang menyetubuni korban merupakan BH 64 tahun warga Kecamatan Sape," jelasnya.


Kedua tersangka, dijerat pasal 81 dan 82 UU Perlindungan Anak. "Kasus ini segera kami limpahkan ke Kejaksaan," jelasnya.


Jurnal-01