Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Remaja Asal Oimbo Hingga Meninggal

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Polisi Ringkus Terduga Pelaku Penikaman Remaja Asal Oimbo Hingga Meninggal

Jumat, 22 November 2024

Konferensi pers kasus penikaman saat kampanye.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Kasus penikaman seorang remaja asal Kelurahan Oimbo, Kecamatan Rasanae Timur Kota Bima, Ferdiansyah (16) berhasil diungkap oleh Polres Bima Kota.


Dalam waktu sekitar 9 jam, polisi berhasil meringkus terduga pelaku, setelah mengumpulkan bukti dan saksi-saksi.


Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, mengatakan, korban penusukan saat acara kampanye di Serasuba, Kamis, 21 November 2024, merupakan tiga orang.


"Dari tiga korban, satu orang meningal dunia, yaitu, Ferdiansyah asal Oimbo," ungkap Kapolres, saat konferensi pers, Jumat, 22 November 2024.


Kasus ini jelas Kapolres, dipicu karena ada gesekan saat joget mengikuti kampanye. Sehingga menimbulkan kericuhan. 


Namum menurut pengakuan terduga pelaku, awalnya yang terjadi gesekan dengan kelompok korban adalah temannya, sehingga dia bereaksi dan melakukan penusukan membabi buta.


"Sehingga tiga korban alami luka tusuk," terangnya.


Persoalan itu, Kapolres langsung memerintahkan anggotanya untuk bergerak cepat untuk mengungkap dan menangkap pelaku dalam hitungan jam, yaitu pada malam hari setelah beberapa jam kejadian.


"Terduga pelaku berhasil diringkus, yaitu IK (28) buruh asal Kelurahan Tanjung," jelasnya. 


Atas perbuatanya, terduga pelaku dijerat pasal 80 ayat (3) Undang undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman pidana Penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.


"Kita sudah amankan barang bukti golok yang dan pakaian pelaku," terangnya.


Jurnal-01