Para tersangka saat diberi pembinaan oleh Kapolres Bima Kota.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Polres Bima Kota melalui Satresnarkoba, melakukan pengungkapan terhadap peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.
Sepanjang tahun 2024, Satnarkoba Polres Bima Kota mengungkap 107 kasus.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, mengungkapkan, 107 kasus pengungkapan narkoba tersebut, berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja.
"Sabu-sabu yang diamankan 736, 04 gram dan ganja 1,6 kilogram," ungkap Kapolres saat konferensi pers di depan Mako Polres, Sabtu, 28 Desember 2024.
Selain barang bukti jelas Kapolres, diamankan juga para tersangka yang terlibat dalam kasus narkoba ini.
"Ada 119 tersangka yang terdiri dari 99 laki-laki dan 20 perempuan," jelasnya.
Dari berbagai pengungkapan itu, ada seorang tersangka yang dilumpuhkan personil Polres Bima Kota.
"Dia dilumpuhkan karena melawan petugas," katanya.
Selain narkoba, Polres Bima juga mengamankan ratusan botol minuman keras berbagai jenis.
"Untuk Minuman Keras (Miras) berbagai jenis yang disita sepanjang tahun 2024 sebanyak 4071 botol," pungkasnya.
Jurnal-01