Pj Sekda Kota Bima, Supratman.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Seorang tenaga guru di Kota Bima yang telah dinyatakan lulus seleksi kompetensi PPPK 2024, dibatalkan kelulusannya oleh Pemerintah.
Peserta dimaksud merupakan ST Maryam, dengan status kelulusan R2/L dalam jabatan Guru Agama Islam Ahli Pertama. Dia dibatalkan karena tidak aktif mengajar.
Pembatalan ini tertuang dalam pengumuman Pemerintah Kota Bima, nomor: 810/16/BKPSDM/1/2025 tentang pembatalan kelulusan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja tenaga guru di lingkungan pemerintah Kota Bima tahun anggaran 2024.
Pengumuman ini ditandatangani oleh Pj Sekda Kota Bima, Supratman.
Supratman yang dikonfirmasi, Selasa, 7 Januari 2025, di ruang kerjanya mengatakan, pembatalan ini, sudah melewati proses, yaitu permintaan klarifikasi terhadap pihak terkait, termasuk peserta yang dibatalkan.
Dari klarifikasi ini, peserta tersebut mengaku tidak aktif mengajar atau bekerja sejak awal Januari tahun 2023 sampai bulan Mei/Juni tahun 2024.
"Sudah ada BAP, yang ditandatangani oleh yang bersangkutan," ungkap Pj Sekda Kota Bima, Supratman.
Pembatalan seorang peserta PPPK ini, maka akan diganti oleh peserta seleksi urutan selanjutnya dari peringkat tertinggi sesuai hasil seleksi kompetensi pada formasi jabatan yang lowong tersebut.
Jurnal-01