Sekda Kota Bima, H Muhtar Landa.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Staf Ahli Wali Kota Bima, M Nur Majid, yang juga Plt Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, sudah memasuki masa purna tugas, 1 Maret 2025. Secara otomatis, status Plt Kepala Dinas berakhir.
Untuk mengisi kekosongan ini, Wali Kota Bima menunjuk Plt Kepala Dinas yang baru.
Untuk tiga bulan ke depan, Wali Kota Bima H Arahman, mempercayakan Anik Kartika, Kabid Koperasi Dinas Koperindag, sebagai Plt Kepala Dinas.
"Sudah keluar SK Plt per 1 Maret 2025," ungkap Sekda Kota Bima, H Muhtar Landa, Senin, 3 Maret 2025.
SK Wali Kota Bima ini, berlaku sampai tiga bulan ke depan. Jika pun dalam waktu tiga bulan belum ada pejabat definitif, maka SK bisa diperpanjang tiga bulan lagi.
"SK diperpanjang hanya satu kali. Jika sudah menjabat enam bulan, maka akan diisi lagi oleh pejabat batu," pungkasnya.
Jurnal-01