Bupati Bima dan Pimpinan DPRD Tandatangani Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Bupati Bima dan Pimpinan DPRD Tandatangani Rancangan Awal RPJMD 2025–2029

Sabtu, 26 April 2025


Kabupaten Bima, Jurnal NTB.-
Bupati Bima Ady Mahyudi menghadiri Rapat Paripurna Ke-6 DPRD Kabupaten Bima Masa Sidang I Tahun 2025, yang digelar pada Jumat (25/4). Agenda rapat tersebut adalah penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bima Tahun 2025–2029.


Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bima, Diah Citra Pravitasari (Partai Golkar), serta didampingi tiga Wakil Ketua DPRD, yakni Muhammad Erwin, S.IP., M.IP (F-PPP), Murni Suciyanti (F-PAN), dan Nazarudin, SH (F-Nasdem).


Dalam paparannya, Bupati Bima menjelaskan bahwa Rancangan Awal RPJMD ini disusun sebagai respon terhadap berbagai tantangan dan isu strategis yang dihadapi Kabupaten Bima untuk periode lima tahun mendatang. Visi pembangunan yang diusung adalah mewujudkan "Prima Bermartabat yang Berkemajuan, Makmur, Tangguh, dan Berkelanjutan".


Untuk mendukung visi tersebut, Bupati merinci lima poin misi pembangunan, yakni:


1. Mewujudkan reformasi birokrasi yang berorientasi hasil;


2. Membangun sumber daya manusia yang berkemajuan, tangguh, dan berdaya saing;


3. Memantapkan pembangunan infrastruktur demi ketahanan pangan, energi, dan air dengan penegakan tata ruang yang berkelanjutan;


4. Mendorong kemandirian ekonomi daerah melalui peningkatan produktivitas, daya saing, dan penguatan ekosistem industri komoditas unggulan;


5. Meningkatkan kapasitas pemahaman dan pengamalan nilai-nilai keagamaan untuk membentuk masyarakat yang berakhlak, aman, dan harmonis dengan lingkungan alam dan budaya.


“Program-program dalam rancangan awal ini akan menjadi prioritas dalam penyelenggaraan pemerintahan selama lima tahun ke depan,” jelas Bupati.


Ia menambahkan, sesuai amanat Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, rancangan awal RPJMD ini bersifat evaluatif dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi NTB untuk dievaluasi sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (RED).