Kabupaten Bima, Jurnal NTB.- Pemberantasan narkoba bukan hanya soal penindakan, tetapi juga tentang membangun masa depan yang lebih baik. Hal inilah yang menjadi penekanan Wakil Bupati Bima dr. H. Irfan Zubaidy saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba hasil pengungkapan awal tahun 2025, Rabu, 23 April 2025, di Polres Bima.
Barang bukti yang dimusnahkan ini sebanyak 51,11 gram narkoba golongan I jenis sabu hasil pengungkapan dari 1 Januari hingga 13 April 2025.
Barang bukti tersebut telah mendapatkan penetapan status sebagai barang sitaan dari Kejaksaan Negeri Bima.
Dalam sambutannya, Wakil Bupati Irfan menekankan bahwa penanggulangan narkoba adalah tanggung jawab semua pihak.
“Bima ini milik kita bersama. Keamanan dan masa depannya adalah tanggung jawab kita bersama. Termasuk anak-anak yang terlibat dalam kasus narkoba, mereka juga menjadi kewajiban kita untuk dibimbing dan diarahkan ke jalan yang lebih baik,” ujar Wabup.
Ia menambahkan, penindakan terhadap pelanggar hukum bukan hanya bentuk hukuman, tetapi juga langkah pembinaan.
“Kita harus melihat ini sebagai upaya introspeksi dan perbaikan. Harapannya, kesalahan yang terjadi dapat menjadi pelajaran untuk masa depan,” imbuhnya.
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo, S.IK., M.IK menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan dari 26 kasus dengan 36 tersangka yang tersebar di beberapa kecamatan di Kabupaten Bima.
Kapolres juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi narkoba dan ikut menjaga daerah dari ancaman narkotika.
Acara ditutup dengan prosesi pemusnahan barang bukti narkoba yang disaksikan langsung oleh unsur Forkopimda, pimpinan instansi terkait, dan para warga binaan. (RED).