Penanganan sampah oleh DLH di pasar raya Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Pemerintah Kota Bima melalui Walikota H.A. Rahman, SE, mengeluarkan Surat imbauan Nomor 600.4/196/IV/2025 yang ditujukan kepada para pelaku usaha, mulai dari pimpinan BUMN/BUMD, pengelola retail modern, pemilik toko, warung, hingga pelaku UMKM dan pedagang kaki lima di seluruh wilayah Kota Bima.
Surat ini merupakan tindak lanjut dari upaya penuntasan pengelolaan sampah di Kota Bima yang telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 serta Peraturan Walikota Nomor 28 Tahun 2019.
Selain itu juga, untuk mendukung program Kota Bima BISA (Bersih, Indah, Sehat dan Asri), yang dicanangkan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bima saat HUT Kota Bima.
Dalam imbauan tersebut, pelaku usaha diminta untuk mengaktifkan kegiatan gotong royong kebersihan di lingkungan tempat usaha masing-masing.
Kemudian menyediakan sarana kebersihan seperti tong sampah, keranjang, dan gerobak sampah. Melakukan pemilahan sampah organik dan non-organik, serta mengurangi penggunaan plastik sekali pakai.
Bukan hanya itu, pelaku usaha agar mengedukasi dan mengajak seluruh karyawan berpartisipasi aktif dalam program ini.
Kepala DLH Kota Bima, Syarif Rustaman yang dikonfirmasi, berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan yang lebih bersih, sehat, dan berkelanjutan di Kota Bima.
“Kami mengajak seluruh elemen pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kebersihan kota. Ini adalah tanggung jawab bersama demi kenyamanan dan kesehatan masyarakat,” Ajak Syarif. (RED).