Wali Kota Bima didampingi Wakil Wali Kota Bima saat beri arahan jajaran Dinas Perhubungan Kota Bima.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Wali Kota Bima, H. A. Rahman H. Abidin menunjukkan ketegasannya dalam melakukan penataan wilayah kota. Salah satu langkah nyata yang dilakukan adalah menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempat semestinya, seperti di trotoar dan area fasilitas umum lainnya.
Penertiban ini tak hanya menyasar PKL musiman, tetapi juga para pedagang yang membangun lapak secara permanen di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Pemerintah Kota Bima menegaskan, langkah ini bukan berarti melarang aktivitas pelaku UMKM, melainkan menekankan pentingnya ketertiban dan keindahan kota.
“Silakan berjualan, tetapi setelah berjualan, rombong atau lapak harus dibawa pulang. Kalau dibiarkan atau ditinggal begitu saja, maka akan diangkut oleh Sat Pol PP,” tegas Wali Kota, saat silaturahmi dengan jajaran Dinas Perhubungan Kota Bima, Rabu, 21 Mei 2025.
Penertiban ini, lanjutnya, merupakan bagian dari upaya serius Pemkot Bima dalam mewujudkan Kota Bima yang Bersih, Indah, Sehat, dan Asri (BISA). Menurutnya, tanpa langkah tegas, penataan kota akan sulit tercapai.
Pemerintah berharap masyarakat, khususnya para PKL, dapat mendukung kebijakan ini demi kebaikan bersama dan terciptanya lingkungan kota yang nyaman bagi semua. (RED).