CPNS dan PPPK Terima SK, Tanpa Keterangan 10 Hari Bisa Diberhentikan

Iklan Atas Halaman 920x250

.

CPNS dan PPPK Terima SK, Tanpa Keterangan 10 Hari Bisa Diberhentikan

Senin, 02 Juni 2025

Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Bali Nusra, Yudhantoro Bayu Wiratmoko saat menyampaikan sambutannya.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Usai upacara peringatan Hari Lahir Pancasila dan Hari Kebangkitan Nasional tahun 2025 di halaman kantor Wali Kota Bima, Senin, 2 Juni 2025, langsung dilanjutkan dengan pengukuhan penyerahan SK CPNS dan PPPK.


Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Wali Kota Bima, H A Rahman H Abidin. 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional X Bali Nusra, Yudhantoro Bayu Wiratmoko dalam sambutannya, menegaskan bahwa Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang tidak masuk kerja selama 10 hari tanpa keterangan dapat diberhentikan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


“PPPK yang tidak hadir selama 10 hari berturut-turut tanpa alasan yang sah, dapat diberhentikan. Ini sudah jelas diatur dalam regulasi tentang disiplin kerja,” ujarnya.


Yudhantoro juga menyampaikan bahwa kontrak kerja bagi PPPK berlaku selama lima tahun, namun tetap akan dievaluasi secara berkala, termasuk setiap tahun, khususnya terkait kedisiplinan dan kinerja. Evaluasi ini penting untuk menjamin bahwa PPPK tetap menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik.


“Kontrak memang lima tahun, tapi evaluasi dilakukan tiap tahun. Jadi bukan hanya hadir, tapi juga bagaimana kontribusinya terhadap instansi dan masyarakat,” tambahnya.


Ia juga menegaskan bahwa tidak hanya PPPK, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun dituntut untuk menunjukkan kinerja yang baik dan terus berkembang sesuai tuntutan zaman.


Menurutnya, salah satu kunci penting dalam meningkatkan kinerja ASN maupun PPPK adalah melalui peningkatan kompetensi dan keterampilan.


“Perlu peningkatan kompetensi dan skill agar para pegawai, baik ASN maupun PPPK, dapat memberikan kontribusi maksimal dalam pembangunan Kota Bima,” ungkapnya.


Yudhantoro berharap seluruh jajaran pemerintah daerah dapat membangun budaya kerja yang profesional, disiplin, dan adaptif terhadap perubahan. Upaya ini dinilai penting dalam mendukung kemajuan pelayanan publik dan pembangunan daerah secara menyeluruh. (RED).