Asisten II, Sukarno saat memberi arahan pada kegiatan sosialisasi rokok ilegal.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bima, Kamis, 12 Juni 2025, di aula SMKN 3 Kota Bima menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai, sebagai bagian dari upaya rutin untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Kota Bima.
Kegiatan yang diadakan oleh Bidang Perundang-undangan ini sempat mengalami keterlambatan karena penyesuaian anggaran, namun tetap terlaksana dengan tujuan yang kuat yaitu untuk meminimalisir peredaran produk tanpa cukai yang merugikan negara.
Kabid Perundang-undangan Satpol PP Kota Bima, Juraidin, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin. Ia menegaskan pentingnya peran semua pihak untuk aktif melaporkan jika mengetahui adanya distribusi rokok ilegal atau gudang rokok tanpa cukai.
"Dengan kegiatan ini, kita harap peredaran produk non-cukai bisa ditekan. Tahun lalu saja, di Pulau Sumbawa, kerugian negara akibat rokok ilegal ditaksir mencapai Rp700 juta," jelasnya.
Satpol PP juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menggempur rokok ilegal. Jika menemukan indikasi gudang atau distribusi rokok ilegal, masyarakat diminta tidak ragu untuk melaporkannya ke Satpol PP agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai aturan.
"Keterlibatan masyarakat sangat penting. Jika ada informasi gudang rokok ilegal, segera sampaikan ke kami. Kami akan tindak tegas," tambah Juraidin.
Sosialisasi ini diharapkan bukan hanya meningkatkan kesadaran masyarakat, tetapi juga menumbuhkan partisipasi aktif dalam mengawasi peredaran produk cukai secara kolektif. Satpol PP menegaskan komitmennya untuk terus menggencarkan edukasi sekaligus penindakan terhadap pelanggaran di bidang cukai, khususnya rokok ilegal yang beredar di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Asisten II Setda Kota Bima, H. Soekarno, turut memberikan penegasan bahwa kegiatan semacam ini tidak boleh hanya bersifat seremonial. Ia berharap kegiatan ini menjadi aksi nyata yang konsisten dalam memerangi peredaran rokok ilegal di masyarakat.
"Kegiatan seperti ini jangan cuma seremonial. Harus menjadi langkah konkret. Sosialisasi ini harus rutin dan menyentuh semua lapisan," ujarnya.
H. Soekarno juga menjelaskan bahwa cukai bukan sekadar pungutan negara, tetapi bentuk kontrol terhadap barang yang berdampak negatif, seperti rokok dan minuman beralkohol. Menurutnya, peredaran rokok ilegal bukan hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga membahayakan masyarakat karena tidak terkontrol kualitasnya.
"Cukai rokok berperan penting dalam mendanai pembangunan, lewat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT). Dana ini digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan kesehatan. Sayangnya, masih banyak produk yang beredar tanpa cukai, bahkan menggunakan cukai palsu," tegasnya. (RED).