UU ITE hingga Peradilan Anak, Pelajar di Kota Bima Dibekali Wawasan Hukum

Iklan Atas Halaman 920x250

.

UU ITE hingga Peradilan Anak, Pelajar di Kota Bima Dibekali Wawasan Hukum

Rabu, 04 Juni 2025

Sosialisasi hukum yang dilaksanakan di aula SMAN 1 Kota Bima. 

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Pemerintah Kota Bima melalui Bagian Hukum Setda Kota Bima menggelar kegiatan sosialisasi hukum yang menyasar generasi muda, khususnya pelajar SMA. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu, 4 Juni 2025 di aula SMAN 1 Kota Bima ini diikuti oleh perwakilan siswa dan guru SMA se Kota Bima.


Sosialisasi ini bertujuan membentuk generasi muda yang taat hukum, dengan materi utama meliputi Undang-Undang Narkotika, Peradilan Anak, dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Materi disampaikan oleh narasumber dari Asisten I Setda Kota Bima, Kejaksaan Negeri Bima, dan Kepala Bagian Hukum.


Kabag Hukum, Dedi Irawan, mengatakan, kegiatan ini merupakan program Bagian Hukum untuk pembinaan masyarakat yang sadar hukum. 


Pada materi UU ITE, para pelajar diingatkan pentingnya menjaga etika dalam bermedia sosial. 


“Generasi muda perlu memahami batasan dalam menggunakan media sosial, agar tidak terjerat kasus hukum seperti ujaran kebencian, ancaman, penyebaran konten asusila, maupun perkelahian antar pelajar yang dipicu oleh provokasi daring,” ujarnya.


Sementara itu, materi tentang Peradilan Anak menyoroti pentingnya perlindungan hak anak di lingkungan sekolah maupun di luar. 


"Para pelajar juga diedukasi mengenai pidana anak agar memiliki pemahaman hukum yang benar sejak dini," jelasnya. (RED).