Dishub Kota Bima Akan Terapkan Aturan Baru, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Dishub Kota Bima Akan Terapkan Aturan Baru, Parkir Sembarangan Bakal Kena Tilang

Rabu, 30 Juli 2025

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi.

Kota Bima, Jurnal NTB.-
Pemerintah Kota Bima dalam waktu dekat akan mulai menerapkan sistem parkir satu arah di sejumlah ruas jalan utama yang satu arah, khususnya yang berada di sekitar kawasan pasar dan pusat aktivitas warga. Kebijakan ini diambil sebagai solusi atas sempitnya jalan di Kota Bima yang kerap menyebabkan kemacetan.


"Sudah banyak daerah yang menerapkan sistem serupa. Jalan di Kota Bima tidak memungkinkan untuk diperlebar, jadi solusi terbaik adalah penataan ulang parkir," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Bima, Is Fahmi.


Penerapan parkir satu arah akan dimulai dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas. Saat ini, proses persiapan tengah dilakukan dan dipastikan mulai berjalan bulan depan. Fokus awal akan diterapkan di sepanjang Jalan Soekarno Hatta, dimulai dari cabang Malake, melintasi perempatan lampu merah Pasar Raya, dan berakhir di depan RS Muhammadiyah.


"Kalau anggaran memungkinkan, ke depannya seluruh ruas Jalan Gajah Mada dan Soekarno Hatta juga akan ditata dengan sistem parkir satu arah," tambahnya.


Dishub menegaskan, kendaraan wajib parkir di sisi kiri jalan. Parkir di dua sisi jalan akan dilarang karena menjadi salah satu penyebab utama kemacetan, terutama di kawasan pasar dan jalur padat lainnya.


Bagi pengendara yang melanggar aturan parkir atau tidak mengikuti rambu yang terpasang, pihak kepolisian melalui Satuan Lalu Lintas (Satlantas) akan menindak tegas dengan tilang.


Langkah ini diharapkan dapat memperlancar arus lalu lintas dan menciptakan kenyamanan berkendara di Kota Bima.


"Jarak antar rambu pun akan disesuaikan, idealnya setiap 50 meter agar mudah dikenali pengendara," pungkasnya. (RED).