Plt Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Anik Kartika saat bersama dua pejabatnya.
Kota Bima, Jurnal NTB.- Sebanyak 41 koperasi merah putih yang tersebar di 41 kelurahan kini telah resmi memiliki badan hukum. Proses legalitas seluruh koperasi telah tuntas, menandai kesiapan untuk beroperasi penuh di tingkat kelurahan.
Plt Kepala Dinas Koperindag Kota Bima, Anik Kartika, yang dikonfirmasi mengatakan, setelah semua badan hukum terbentuk, koperasi merah putih di masing-masing kelurahan sudah bisa beroperasi.
"Angin segar bagi masyarakat hadirnya koperasi ini. Masyarakat bisa mendapatkan modal usaha berbunga rendah," ungkapnya, Selasa, 1 Juli 2025.
Dia menjelaskan, koperasi ini akan mendapat suntikan dana miliaran dari pemerintah. Hanya saja untuk awal terbentuk ini belum bisa dilaksanakan karena belum ada petunjuk teknisnya.
"Tapi gambarannya, koperasi akan mendapatkan dana dari pemerintah dalam bentuk skema pembiayaan mirip Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun dengan bunga yang jauh lebih rendah," jelasnya.
Dana bergulir tersebut akan disalurkan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara), sehingga sistem keuangan tetap terjaga profesional dan terpantau.
Yang menarik, seluruh warga memiliki kesempatan untuk mendapatkan pembiayaan ini, asalkan menjadi anggota koperasi. Hal ini sejalan dengan prinsip koperasi sebagai badan usaha berbasis keanggotaan.
"Nah modal awal untuk koperasi bersumber dari simpanan pokok dan simpanan wajib, yang ditentukan berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota masing-masing koperasi," jelasnya.
Program ini akan diluncurkan secara serentak di seluruh Indonesia oleh Presiden RI pada 12 Juli 2025, sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan dan mendorong tumbuhnya wirausaha di tingkat akar rumput. (RED).