Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Sahkan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2024

Iklan Atas Halaman 920x250

.

Rapat Paripurna DPRD Kota Bima Sahkan Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2024

Kamis, 03 Juli 2025


Kota Bima, Jurnal NTB.-
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bima secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 dalam Rapat Paripurna yang digelar hari ini, Kamis, 3 Juli 2025.


Rapat Paripurna yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Bima ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Samsuri, SH, dan turut dihadiri oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bima, Drs. H. Mukhtar, MH, yang mewakili Wali Kota Bima, serta para Wakil Ketua, Anggota DPRD, unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), pimpinan OPD, dan tamu undangan lainnya.


Agenda rapat mencakup tiga poin utama, yakni:


Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024,

Pengambilan keputusan DPRD atas Raperda LPJ Tahun Anggaran 2024,

Penyampaian pendapat akhir Wali Kota Bima terhadap Raperda tersebut.

Dalam rapat tersebut, Badan Anggaran DPRD Kota Bima memaparkan hasil pembahasan dan evaluasi menyeluruh terhadap dokumen LPJ yang telah diajukan oleh Pemerintah Kota Bima. Evaluasi tersebut menyoroti berbagai aspek pelaksanaan anggaran selama tahun 2024, mulai dari realisasi belanja dan pendapatan hingga efisiensi program pembangunan daerah. Hasil laporan inilah yang kemudian dijadikan dasar oleh DPRD dalam menetapkan keputusan terhadap Raperda LPJ.


Mewakili Wali Kota Bima, Sekda Kota Bima Drs. H. Mukhtar, MH menyampaikan pendapat akhir eksekutif sekaligus apresiasi kepada DPRD atas komitmen dan sinergi yang terbangun selama proses pembahasan. Ia menegaskan bahwa dukungan legislatif sangat penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel.


"Atas nama Pemerintah Kota Bima, kami sampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Bima yang telah menyetujui Raperda yang kami usulkan. Insya Allah, rancangan ini akan segera kami sampaikan kepada Gubernur NTB untuk dilakukan evaluasi sebagaimana ketentuan yang berlaku," ujar Sekda.


Lebih lanjut, Sekda menegaskan bahwa pengesahan Raperda ini tidak hanya merupakan bentuk pertanggungjawaban formal, tetapi juga menjadi pijakan strategis dalam upaya meningkatkan kualitas perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang.


Rapat paripurna ditutup dengan pengesahan Raperda tentang LPJ Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang sekaligus menandai berakhirnya seluruh rangkaian proses evaluasi dan akuntabilitas keuangan Pemerintah Kota Bima untuk tahun anggaran sebelumnya.


Dengan disahkannya Perda ini, Pemerintah Kota Bima diharapkan mampu terus meningkatkan transparansi dan kinerja fiskal dalam pelaksanaan APBD mendatang, demi mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan dan berpihak pada kepentingan masyarakat. (RED).